Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Gto Hasim Yusuf ADRIYANO NUSURA Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasim Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADRIYANO NUSURA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan seluruh alat bukti surat yang diajukan Penggugat dimuka persidangan adalah Sah.
3. Menyatakan Sah dan berharga Surat Pengakuan Hutang dengan Nomor : 01/SPH/X-2023, tanggal 29 Oktober 2023 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan memberikan Dokumen kartu piutang Palsu atas nama Tergugat di PT Indomobil Finance Gorontalo,  kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
6. Menghukum Tergugat mengembalikan Uang Penggugat Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), ditambah dengan bunga 20 % (dua puluh persen) Per-bulan, Terhitung sejak 28 Agustus 2023 sampai dengan 28 Mei 2025, dengan Jumlah Rp. Rp. 78.000.000,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) secara Tunai.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau tergugat Verzet, banding atau kasasi.
9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
 
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain mohon  keadilan  yang  seadil-adilnya  (ex  aequo  et  bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak