Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan Hukum;
- Menyatakan oleh karena itu Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan sah dan mengikat seluruhnya Perjanjian Kredit beserta addendumnya maupun perjanjian pemberian Hak Tanggungan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pelawan dalam Perlawanan Aquo;
- Menyatakan Terlawan I telah ingkar janji terhadap pemenuhan ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian kredit berikut addendum-addendumnya maupun perjanjian pengikatan Hak Tanggungan Aquo;
- Menyatakan tidak sah / batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Tindakan dan prosedur pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan para Terlawan atas Agunan pelawan berupa :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
- Sertifikat Hak Milk Nomor 215/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 449/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 620/Heledulaa Selatan, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 261/Limba U1, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Biawao, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 264/Limba UI, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Bilamana yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono). |