Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Gto 1.SALEH ISHAK
2.INTAN ISHAK
PT.MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALEH ISHAK
2INTAN ISHAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHRISTIANTO JANIS, SHSALEH ISHAK
2CHRISTIANTO JANIS, SHINTAN ISHAK
Tergugat
NoNama
1PT.MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menarik sepihak kendaraan Jaminan milik anak Penggugat I merupakan Perbuatan melawan hukum (PMH);
3. Menyatakan batal demi hukum kontrak Perjanjian Pembiayaan Kredit No. Kontrak 070824000487 yang di sepakati oleh Tergugat dan Penggugat I akibat tindakan sepihak yang di lakukan oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB kendaraan yang di jaminkan Penggugat I kepada Tergugat beserta kendaraan Mobil Toyota-Calya 1.2 G M/T, warna merah tahun 2018 dengan nomor polisi DB 1181 C yang di tarik paksa oleh Tergugat beserta isinya yang ada di dalam kendaraan tersebut seperti:
1. BPKB Motor R 15;
2. audio mobil satu set;
3. Sim dan barang-barang penting lainnya
dalam keadaan utuh tanpa ada yang hilang serta tanpa ada biaya tambahan dan biaya penyetoran lanjutan yang di bebankan kepada Penggugat untuk di berikan kepada Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat baik kerugian Materil sebesar Rp 362.792.000 (tiga ratus enam puluh dua juta tuju ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); maupun kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.361.792.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) sekaligus. Namun bila Tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan, maka Pengadilan Negeri dapat melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan Tergugat untuk memenuhi kewajibannya; 
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
7. Menghukum Tergugat untuk  membayar seluruh biaya perkara
 
atau apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon keadilan yang seadil-adilnya bagi Para Penggugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak