INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.Bth/2025/PN Gto | PT Kutilang Paksi Mas | UMIRA KASIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.Bth/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
2. Menyatakan Menunda pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto, jo. Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 100/Pdt.G/2024/PN Gto;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik satu-satunya atas tanah seluas 76.400 m?2; yang terletak di desa Botubarani, Kec. Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Prov. Gorontalo, dan juga merupakan satu-satunya pemegang Hak Guna Bangunan Nomor 01/Botubarani;
4. Menyatakan Penetapan eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2025/PN Gto adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |