Dakwaan |
Pertama:
-------- Bahwa Terdakwa IRWANTO IBRAHIM alias IWAN pada hari selasa tanggal 31 Desember tahun 2024 sekitar jam 12:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Kel. Dulalowo Timur Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan -perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya Terdakwa IRWANTO IBRAHIM alias IWAN yang mengaku dari pihak dealer Honda menghubungi Saksi korban GIFARIANDI KAIRUPAN Alias GIFAR yang menyampaikan akan mengantarkan sepeda motor Honda Stylo pesanan Saksi korban dan telah menerima uang yang ditransfer oleh Saksi korban melalui Saksi YUNUS HUSAIN sejumlah Rp 29.880.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) membuat Saksi korban percaya dan menyetujui penyampaian Terdakwa. Namun sepeda motor Honda Stylo yang dijanjikan Terdakwa tidak diantar, sehingga Saksi korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan sepeda motor dimaksud, Terdakwa menyampaikan baru keesokan hari akan sampai sepeda motor, namun saksi korban meminta ganti jenis sepeda motor menjadi sepeda motor honda stylo tipe ABS dengan harga Rp. 32.580.000 (tigapuluh dua juta lima ratus delapanpuluh ribu rupiah) dan disetujui Terdakwa dengan meminta tambahan uang yang disetujui oleh Saksi korban yang mentransfer lagi uang kepadanya sejumlah Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Pada saat saksi korban datang untuk mengambil sepeda motor honda stylo tipe ABS yang dijanjikan ternyata pihak dealer menyampaikan tidak ada pemesanan sepeda motor dimaksud. Terdakwa telah menggunakan uang yang diserahkan oleh saksi korban untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban GIFARIANDI KAIRUPAN Alias GIFAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp. 32.580.000 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut
--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa Terdakwa IRWANTO IBRAHIM alias IWAN pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan pertama, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas, awalnya Terdakwa IRWANTO IBRAHIM alias IWAN yang mengaku dari pihak dealer Honda menghubungi Saksi korban GIFARIANDI KAIRUPAN Alias GIFAR yang menyampaikan akan mengantarkan sepeda motor Honda Stylo pesanan Saksi korban dan telah menerima uang yang ditransfer oleh Saksi korban melalui Saksi YUNUS HUSAIN sejumlah Rp 29.880.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Namun sepeda motor Honda Stylo yang dijanjikan Terdakwa tidak diantar, sehingga Saksi korban menghubungi Terdakwa untuk menanyakan sepeda motor dimaksud, Terdakwa menyampaikan baru keesokan hari akan sampai sepeda motor, namun saksi korban meminta ganti jenis sepeda motor menjadi sepeda motor honda stylo tipe ABS dengan harga Rp. 32.580.000 (tiga pulu dua juta limaratus delapan puluh ribu rupiah) dan disetujui Terdakwa dengan meminta tambahan uang yang disetujui oleh Saksi korban yang mentransfer lagi uang kepadanya sejumlah Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Pada saat saksi korban datang untuk mengambil sepeda motor honda stylo tipe ABS yang dijanjikan ternyata pihak dealer menyampaikan tidak ada pemesanan sepeda motor dimaksud. Terdakwa telah menggunakan uang yang diserahkan oleh saksi korban untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan dari saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban GIFARIANDI KAIRUPAN Alias GIFAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar sebesar Rp. 32.580.000 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut
--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP) KUHP. |