Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Gto 1.Toni Fauzi
2.Tias Firqianti
1.Salma Mabiu
2.Fatmah Mabiu
3.Karsum Mabiu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Toni Fauzi
2Tias Firqianti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salma Mabiu
2Fatmah Mabiu
3Karsum Mabiu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR: 
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menetapkan PARA TERGUGAT sudah tidak diketahui lagi keberadaannya; 
3. Menyatakan sah secara hukum serta memiliki kekuatan hukum mengikat perbuatan Jual Beli Tanah  berdasarkan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 24 Juli 1999 atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo seluas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Hutu Suala
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah pekuburan
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Wijaya
sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1389/Dulalowo yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT selaku Penjual dan ZENAB RAHIM selaku Pembeli;
4. Menyatakan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhumah ZENAB RAHIM yang telah meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2014;
5. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo seluas 96 M2 (sembilan puluh enam meter persegi) yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, dengan batas-batas tanah :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Hutu Suala
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah pekuburan
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Wijaya
sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1389/Dulalowo adalah merupakan harta waris peninggalan Almarhumah ZENAB RAHIM yang menjadi milik dari Ahli Warisnya yakni PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan ini dapat menjadi dasar hukum atau alas hak untuk dapat dilakukan balik nama/ peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1389/Dulalowo tersebut di atas pada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo yang dahulu atas nama PARA TERGUGAT menjadi atas nama TONI FAUZI/PENGGUGAT I dan TIAS FIRQIANTI/PENGGUGAT II;
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
SUBSIDAIR: 
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak