Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Gto PT Oto Multiartha Gorontalo Syahrilkiyanto S Rauf Dismissal
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Oto Multiartha Gorontalo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Alexander Manalu, SHPT Oto Multiartha Gorontalo
Tergugat
NoNama
1Syahrilkiyanto S Rauf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.846.300,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00333  tanggal 31 Agustus 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00070258.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 9 September 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 6 (enam) Bulan Januari 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD1750JJ710170, Nomor Mesin  : L12B31916828, Nomor Polisi : DM1694AN, Atas Nama BPKB : Ramli Ariansa Humanti;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar  Rp. 169,846,300,- (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
 
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD1750JJ710170, Nomor Mesin  : L12B31916828, Nomor Polisi : DM1694AN, Atas Nama BPKB : Ramli Ariansa Humanti, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
 
7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-713-24-00333 tanggal 31 Agustus 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00070258.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 9 September 2024   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD1750JJ710170, Nomor Mesin  : L12B31916828, Nomor Polisi : DM1694AN, Atas Nama BPKB : Ramli Ariansa Humanti apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW BRIO SATYA E 1.2 MT, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHRDD1750JJ710170, Nomor Mesin  : L12B31916828, Nomor Polisi : DM1694AN, Atas Nama BPKB : Ramli Ariansa Humanti, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
 
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
Atau;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ........................... ex aquo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak