Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
2.ALFIAN KIAY, S.H.
4.SUKANDI MAKU, S.H.
5.Ruly Lamusu, S.H., M.H.
6.YANTO MUSA, S.H., M.H.
7.Hendra Dude, S.H., M.H
8.Andi Kurnia, S.H., M.H
IRFAN AHMAD ASUI, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/P.5.10/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
2ALFIAN KIAY, S.H.
3SUKANDI MAKU, S.H.
4Ruly Lamusu, S.H., M.H.
5YANTO MUSA, S.H., M.H.
6Hendra Dude, S.H., M.H
7Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN AHMAD ASUI, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

                                                             

Untuk Keadilan                                                                                      P – 29

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-04/GORON/06/2025

 

I.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

IRFAN AHMAD ASUI, S.T.

Tempat Lahir

:

Telaga

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

:

:

46 Tahun / 01 Mei 1979

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perum Nabila Permai Blok D/1 RT. 003 RW. 003, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil pada Dinas PUPR Kota Gorontalo

Pendidikan

:

S.I (Sarjana Teknik)

 

 

 

II.    PENAHANAN :       

  1. Penyidik                    :   Di Rutan Polda Gorontalo Gorontalo sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025.
  • Perpanjangan

Penuntut Umum       :  Di Rutan Polda Gorontalo sejak tanggal 06 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Mei 2025

  • Perpanjangan

Ketua P.N                :  Di Rutan Polda Gorontalo sejak tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025

 

  1. Penuntut Umum         :  Di Rutan Lapas Kelas II A Gorontalo sejak tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 01 Juli 2025

 

III.  DAKWAAN :

        Primair

------------ Bahwa Terdakwa IRFAN AHMAD ASUI selaku Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan selanjutnya disebut PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selanjutnya disebut Dinas PUPR Kota Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Nomor : 3 Tahun 2021 tanggal 4 Januari 2021 tentang Penetapan PPTK di lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 berserta perubahannya, Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Nomor : 26 Tahun 2022  tanggal 4 Januari 2022 tentang Penetapan

 

PPTK di lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 berserta perubahannya dan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo Nomor : 14 Tahun 2023 Tentang Penetapan PPTK di lingkungan Dinas PUPR Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2023,  pada bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi ANTUM ABDULLAH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo yang meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2024 dan  dengan Saksi DENY JUAENI sebagai orang  yang berhak dan berwenang untuk dan atas nama PT. Mahardika Permata Mandiri dalam melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone berdasarkan akta notaris nomor :8 tanggal 11 November 2021 sekaligus sebagai Wakil Direktur II PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Kota Gorontalo berdasarkan Akta Kuasa Nomor 10 tanggal 13 November 2011 yang diterbitkan oleh Notaris H.AZWIR, SH,M.Si,M.kn (dilakukan penuntutan secara terpisah),   bertempat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo Jalan Rajawali Kel. Heledulaa Selatan Kota Timur Kota Gorontalo dan  di Kantor PT. Rim Tours dan Travel Jalan Gelatik Kel. Heledulaa Utara Kota Timur Kota Gorontalo serta di lokasi pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum  yaitu :

  • Mengurus akta notaris kepada Saksi DENY JUAENI sebagai orang  yang berhak dan berwenang untuk dan atas nama PT. Mahardika Permata Mandiri dalam melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone berdasarkan akta notaris nomor : 8 tanggal 11 November 2021 sekaligus sebagai  Wakil Direktur II PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Kota Gorontalo berdasarkan Akta Kuasa Nomor 10 tanggal 13 November 2011 yang diterbitkan oleh Notaris H.AZWIR, SH,M.Si,M.kn;
  • Menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) TA 2021 yang menjadi dasar pembayaran Termin I (pertama)  dengan progress fisik 45,03% meskipun Terdakwa mengetahui bahwa progres tersebut tidak benar karena diantaranya mengakui adanya volume pekerjaan Material on Site yang tidak berada dilokasi pekerjaan dan tanpa didukung oleh bukti invoice, tanda pembayaran dan faktur pengiriman dari produsen/agen resmi;
  • Menandatangani dan menyetujui Laporan Pekerjaan Konsultan Pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone  PT. Fendel Structure Engineering bulan Ke-1 s.d 10  yang memuat hasil pemeriksaan atas pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone adalah sebesar 45,03?ngan mengakui volume pekerjaan Material on Site yang tidak berada dilokasi pekerjaan dan tanpa didukung oleh bukti invoice, tanda pembayaran dan faktur pengiriman dari produsen/agen resmi ;
  • Menandatangani dan menyetujui dokumen invoice I s.d VIII Pekerjaan Konsultan Pengawasan pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone  PT. Fendel Structure Engineering meliputi daftar hadir personil dan uraian biaya tagihan bulanan walaupun Terdakwa mengetahui hal tersebut tidak benar.

hal ini bertentangan dengan :

  1. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan “ Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah  Bab I huruf G yang menyebutkan Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi Angka 3 huruf c. “Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa”. Angka 5 huruf b.  “Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan”.
  2. Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) T.A 2021 Nomor :050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XI/2021 tanggal 22 November sebagaimana telah dilakukan Adendum beberapa kali, terakhir dengan Adendum  nomor : 050/1572.a/BM/AMAND-WAKTU/XI/2022 tanggal 09 Desember 2022, yakni :
  1. Syarat-Syarat Umum Kontrak : Bagian A. Angka 6.1, huruf c yang menyebutkan  “bahwa berdasarkan etika  pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak”.  Angka 40.5 menyebutkan “Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahuku dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam adendum kontrak”.
  2. Syarat-Syarat Khusus Kontrak :  Bagian 70.3.f menyebutkan “bahwa ada pembayaran Material on Site berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak dengan dibuktikan Invoice, Tanda Pembayaran dan Faktur Pengiriman dari Produsen/agen resmi”.   
  1. Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone T.A 2021 Nomor :050/PU.PR/BM/729/KONS-PEN/XI/2021 tanggal 22 November sebagaimana telah dilakukan Amandemen beberapa kali, terakhir dengan Amandemen  nomor : 050/688/BM/AMAND-K/VII/2022 tanggal 20 Juli Desember 2022, yakni Syarat-Syarat Umum Kontrak : Bagian A. Angka 7.1, huruf c yang menyebutkan  “bahwa berdasarkan etika  pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak”.  Bagian B.4.30 : hurud (d) Angka  menyebutkan “Bahwa perubahan personel Inti berupa pengurangan, penambahan dan/ atau penggantian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pengguna jasa dan dituangkan dalam adendum kontrak”.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yaitu memperkaya diri Terdakwa setidaknya sebesar Rp120.433.000,00 (seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp4.766.583.387,17 (empat milyar tujuh ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah tujuh belas sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara  Nomor : 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------   

--------- Bahwa Pada tanggal 28 Desember 2020 melalui akta Notaris Liestani Wang Nomor 43 terdapat perjanjian pemberian pinjaman dalam bentuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI) kepada Pemerintah Kota Gorontalo senilai Rp294.552.448.718,00 (dua ratus sembilan puluh empat milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) untuk membiayai beberapa kegiatan di Kota Gorontalo yang diantaranya adalah kegiatan penataan Jalan Nani Wartabone senilai Rp26.910.000.000,00 (dua puluh enam milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah), selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan penataan Jalan Nani Wartabone maka dilksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Proses Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone :

- Bahwa pada tanggal 11 Februari 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone T.A 2021 senilai Rp1.006.449.400,00 (satu milyar enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), kemudian Saksi ANTUM ABDULLAH mengirimkan surat ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Gorontalo selanjutnya disebut Pokja untuk melaksanakan seleksi pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone dengan melampirkan dokumen HPS, rancangan kontrak, Bill Of Quantity (BOQ) dan jadwal waktu pelaksanaan.

- Bahwa pada tanggal 23 Februari 2021 Pokja mengumumkan pelaksanaan seleksi pemilihan penyedia pekerjaan konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone secara elektronik melalui layanan pengadaan (LPSE) Kota Gorontalo, lalu mengetahui adanya pengumuman tersebut Saksi MOH. TAUFIK LAHAY bermaksud untuk mengikuti seleksi itu dengan menyampaikan hal tersebut kepada Saksi HARUN GANI sambil menanyakan Perusahaan apa yang tepat untuk digunakan untuk mengikuti seleksi itu dan Saksi HARUN GANI menyampaikan karena paket pekerjaan tersebut klasifikasi/levelnya menengah maka menggunakan PT. Fendel Structure Engineering milik Saksi HELMY LATADA, selanjutnya Saksi MOH. TAUFIK LAHAY dan Saksi HARUN GANI bertemu dengan Saksi HELMY LATADA dan dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan jika PT. Fendel Structure Engineering ditetapkan sebagai pemenang maka Saksi MOH. TAUFIK LAHAY akan memberikan fee sewa jasa perusahaan sebesar 7,5?ri nilai kontrak setelah dipotong PPh dan PPn atau senilai Rp49.453.425,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh lima  rupiah) kepada Saksi HELMY LATADA.

- Bahwa Saksi MOH. TAUFIK LAHAY memerintahkan Saksi RISTON AJUBA  membuat dokumen penawaran PT. Fendel Structure Engineering dengan harga penawaran senilai Rp762.770.800,00 (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) dengan mengajukan personil   yaitu :

  1. SAYED AZHAR, S.T., M.T. selaku ketua TIM ;
  2. AMRU SIOLA, S.T., M.T. selaku Tenaga ahli arsitektur;
  3. AGUS SALIM M. LAINDONG, S.T., M.T. selaku Tenaga ahli arsitektur lansekap;
  4. Ir. YAKUP POLPOKE selaku ahli jalan;
  5. Ir. NAKIR MULIADI selaku ahli K3 Konstruksi.

adapun Saksi RISTON AJUBA memperoleh dokumen untuk kelengkapan pengajuan personil berupa ijazah, KTP, NPWP dan sertifkat keahlian dari Saksi HARUN GANI, namun ternyata kelengkapan dokumen salah satu personil An. AGUS SALIM M. LAINDONG, S.T., M.T selaku Tenaga ahli arsitektur lansekap digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kemudian dokumen penawaran PT. Fendel Structure Engineering diupload secara elektronik melalui layanan pengadaan (LPSE) Kota Gorontalo,  selanjutnya pada saat proses seleksi dilaksanakan oleh Pokja Saksi MOH. TAUFIK LAHAY bertemu dengan Saksi ANTUM ABDULLAH dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan berminat untuk memperoleh pekerjaan konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone.

  • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Pokja untuk seleksi pemilihan penyedia pekerjaan konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone, menyatakan calon pemenang adalah PT. Mahakarya Abadi Konsultan dan calon pemenang cadangan satu yakni PT. Fendel Structure Engineering, selanjutnya pada tanggal 03 Mei 2021 Pokja menyerahkan hasil seleksi tersebut kepada Saksi ANTUM ABDULLAH.

- Bahwa setelah ada hasil seleksi tersebut, Saksi ANTUM ABDULLAH  menelpon  Saksi MOH. TAUFIK LAHAY dan menyampaikan apabila ingin ditetapkan sebagai pemenang agar datang ke Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo untuk bertemu dengannya kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi ANTUM ABDULLAH menyampaikan bahwa PT. Fendel Structure Engineering berpeluang sebagai pemenang, sehingga pada saat itu Saksi MOH. TAUFIK LAHAY menyampaikan jika menjadi pemenang dan berkontrak maka akan memberikan fee atau hadiah kepada Saksi ANTUM ABDULLAH setelah menerima keuntungan dari pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone dan hal tersebut disepakati oleh Saksi ANTUM ABDULLAH .

- Bahwa pada tanggal 18 Mei 2021 berdasarkan kesepakatan antara Saksi ANTUM ABDULLAH dengan Saksi MOH. TAUFIK LAHAY, maka Saksi ANTUM ABDULLAH menolak hasil seleksi pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan oleh Pokja dengan calon pemenang PT. Mahakarya Abadi Konsultan  melalui Surat Nomor : 050/PUPR/BID.BN/254/V/2021 dan justru meminta kepada pihak Pokja untuk melakukan negosiasi harga terhadap calon pemenang cadangan satu yakni PT. Fendel Structure Engineering dengan alasan ditemukan pengalaman pekerjaan pengawasan dari  PT. Mahakarya Abadi Konsultan pada tahun 2011 di Dinas PUPR Kab. Gorontalo Utara adalah tidak benar, namun pihak Pokja menanggapi penolakan tersebut karena harus disertai alasan dan bukti melalui surat nomor :184/Pokja.PBJ-Kota.GTO/V/2021 tanggal 28 Mei 2021, selanjutnya dilakukan rapat pembahasan bersama antara pihak Pokja dengan bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo dan berdasarkan hasil rapat tersebut maka pada tanggal 03 Juni 2021 pihak Pokja melakukan negosiasi harga kepada PT. Fendel Structure Engineering dengan hasil negosiasi harga penawaran semula Rp762.770.800,00 (tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah) turun menjadi Rp761.494.800,00 (tujuh ratus enam pulu satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) lalu hasil negosiasi tersebut diserahkan oleh Pokja kepada Saksi ANTUM ABDULLAH melalui surat nomor :197/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/VI/2021.

- Bahwa pada tanggal 09 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor :050/PU.PR/BM/688/SPPBJ/KONS-PEN/XI/ 2021 untuk pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone kepada PT. Fendel Structure Engineering.

2. Proses Pemilihan Penyedia Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone :

- Bahwa sekitar bulan Juni 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) T.A 2021 senilai Rp24.905.638.000,00 (dua puluh empat milyar  sembilan ratus lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) kemudian mengirimkan Surat ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Gorontalo selanjutnya disebut Pokja untuk melakukan tender pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone (PEN);

- Bahwa pada tanggal 30 Juni 2021 Pokja mengumumkan tender pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone melalui layanan pengadaan LPSE Kota Gorontalo, akan tetapi pada tanggal 13 Juli 2021 Pokja mengumumkan pembatalan tender tersebut dengan alasan pada saat Pokja akan melakukan adendum dokumen pemilihan terjadi kendala teknis dalam SPSE.

- Bahwa setelah tender pertama dinyatakan batal, maka pada tanggal 19 Juli 2021 Pokja kembali mengumumkan tender yang kedua paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone melalui website LPSE Kota Gorontalo dan terdapat 7 (tujuh) peserta/calon penyedia yang mengajukan dokumen penawaran yaitu :

  1. PT. Ahimka Duta Persada;
  2. PT. Palindo Inti Nusantara;
  3. PT. Reski Alflah Jaya Abadi;
  4. PT. Mega Buana Cipta Persada;
  5. PT. Cahaya Timur Sinandaha
  6. PT. Cahaya Mitra Nusantara;
  7. PT. Teguh Karya Rahardjo

namun berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi yang dilakukan oleh  Pokja terhadap 7 (tujuh) calon penyedia tersebut dinyatakan tidak lulus sehingga pada tanggal 30 Agustus 2021 tender yang kedua paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dinyatakan gagal.

  • Bahwa pada tanggal 01 September 2021 Pokja kembali mengumumkan tender yang ketiga Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone. Mengetahui adanya pengumuman tender ulang tersebut Saksi RIZAL MONOARFA alias DON bersama Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI menghubungi Saksi PANDI ATU dengan maksud  menyewa Perusahaan untuk mengikuti proses tender itu, lalu Saksi PANDI ATU merekomendasikan 2 (dua) Perusahaan yakni PT. Amar Jaya Pratama dan PT. Mahardika Permata Mandiri  dengan mengirimkan company profile kedua perusahaan tersebut kepada Saksi RIZAL MONOARFA dan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI, kemudian berdasarkan pengalaman pekerjaan kedua perusahaan tersebut maka Saksi RIZAL MONOARFA dan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI memilih PT. Mahardika Permata Mandiri untuk mengikuti proses tender paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan kesepakatan bersama Saksi PANDI ATU untuk sewa jasa perusahaan yakni 1,5?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak PPh dan PPn jika ditetapkan pemenang dan ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam pekerjaan tersebut.
  • Bahwa Saksi RIZAL MONOARFA dan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI menyusun dokumen penawaran dengan harga penawaran senilai Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu rupiah enam ratus delapan puluh rupiah empat puluh tujuh sen) dan mengajukan daftar peralatan utama dan personil manajerial yaitu :
  1. Rincian daftar peralatan utama :

No

Jenis

Merk dan Type

Kapasitas

Jumlah

(Unit)

Status Kepemilikan

1.

Excavator

Volvo/Kobelco

80-140 HP

3

Sewa dari PT Wahana Jaya Nugraha

2.

Asphalt Finisher

Sumitomo HA44W2

60 Ton/Jam

1

3.

Tandem Roller

YTO 2Y8x10D

8,1 Ton

1

4.

Dump Truck

Hino

10 Ton

3

5.

Asphalt Distributor

ZPG

4.000 Liter

1

6.

Tandem Roller

Sakai T2211

8,1 Ton

1

Sewa dari PT Kawanua Keramik

7.

Crane Truck

Dyna-Tadano

3-5 Ton

1

Sewa dari PT Emden Putra Abadi

  1. Rincian personel manajerial :

          No.

 

 

Nama

Sertifikat Kompetensi Kerja

Jabatan Dalam Pekerjaan

Pengalaman Kerja

1.

Sdr. Saud Matua Sangab Harahap

Ahli Manajemen Proyek

Manajer Proyek

4 Tahun

2.

Sdr. Musliyadi

Ahli Teknik Jalan

Manajer Teknis

4 Tahun

3.

Sdri. Rapika Anwar

-

Manajer Keuangan

2 Tahun

4.

Sdr. Anshar

Ahli K3 Konstruksi

Ahli K3 Konstruksi

3 Tahun

ternyata Saksi RIZAL MONOARFA merekayasa tanda tangan Direktur Utama PT. Mahardika Permata Mandiri An. AZHARI  pada surat perjanjian sewa untuk dukungan daftar peralatan utama antara PT. Mahardika Permata Mandiri  dengan PT. Wahana Jaya Nugraha , PT. Kawanua Keramik dan PT. Emden Putra Abadi sedangkan Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI merekayasa daftar riwayat hidup personel manajerial dalam dokumen penawaran yang diupload secara elektronik melalui layanan pengadaan (LPSE) Kota Gorontalo pada tanggal 12 September 2021.

  • Bahwa pada saat proses tender masih berjalan Saksi ASNAWI MAKRUN yang dihubungi oleh Sdr. SUDARTO SAHID meminta bantuannya agar menyampaikan kepada Saksi FAISAL LAHAY ada kontraktor bonafit yakni Saksi DENY JUAENI yang ingin melaksanakan peningkatan Jalan Nani Wartabone, karena sebelumnya Sdr. SUDARTO SAHID telah bertemu dengan orang kepercayaan Saksi DENY JUAENI di Gorontalo yakni Saksi BAHRUDIN PULUKADANG alias ALO dan selain itu juga Sdr. SUDARTO SAHID telah mempertemukan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG dengan Saksi ANTUM ABDULLAH dan berdasarkan arahan Saksi ANTUM ABDULLAH kepada Sdr. SUDARTO SAHID untuk terlebih dahulu menghubungi Saksi FAISAL LAHAY,  berdasarkan hal itu Saksi ASNAWI MAKRUN bertemu dengan Saksi FAISAL LAHAY dan dalam pertemuan tersebut Saksi FAISAL LAHAY menyampaikan kepada Saksi ASNAWI MAKRUN  jika  Saksi DENY JUAENI ingin melaksanakan peningkatan Jalan Nani Wartabone harus menyerahkan komitmen fee dalam bentuk uang sekitar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2021 Saksi DENY JUAENI dari Jakarta datang ke Gorontalo yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Saksi BAHRUDIN PULUKADANG tentang adanya proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone, selanjutnya Sdr. SUDARTO SAHID mempertemukan Saksi DENY JUAENI dan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG dengan Saksi ASNAWI MAKRUN dan dalam pertemuan tersebut Saksi ASNAWI MAKRUN menyampaikan kepada Saksi DENY JUAENI bahwa untuk mendapatkan proyek tersebut harus menyerahkan komitmen fee dalam bentuk uang  yakni 17?ri nilai kontrak dipotong pajak PPh dan PPn atau sekitar Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap yakni 11,5% atau sekitar Rp.2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) diserahkan setelah tanda tangan kuasa Direktur dan 5,5% atau sekitar Rp1.100.000.000,00 (satu miyar seratus juta rupiah) diserahkan setelah termin uang muka dan hal tersebut disepakati oleh Saksi DENY JUAENI karena menurut perhitungannya dan perhitungan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG masih akan mendapatkan keuntungan dalam proyek tersebut sehingga Saksi DENY JUAENI kembali pulang ke Jakarta untuk menyiapkan uang pemberian komitmen fee tersebut.
  • Bahwa pada saat proses tender yang ketiga dari 74 (tujuh puluh empat) peserta/calon penyedia yang mendaftar hanya terdapat 10 (sepuluh) perserta/calon penyedia yang mengajukan dokumen penawaran yaitu : 
  1. PT. Cahaya Timur Sinandaha;
  2. PT. Teguh Karya Rahardjo ;
  3. PT. Bintang Surya Tunas Mandiri;
  4. PT. Karunia Jaya Abadi Pratama;
  5. PT. Mega Buana Cipta Persada;
  6. PT. Ahimka Duta Persada;
  7. PT. Cahaya Mitra Nusantara;
  8. PT. Reski Aflah Jaya Abadi ;
  9. PT. Mahardika Permata Mandiri;
  10. PT. Palindo Inti Nusantara.
  • Bahwa berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga serta kwalifikasi pembuktian yang dilaksanakan oleh Pokja yang ditetapkan sebagai calon pemenang adalah  PT. Cahaya Mitra Nusantara dengan nilai penawaran terkoreksi Rp23.393.460.440,92 (dua puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah Sembilan puluh dua sen), kemudian calon pemenang cadangan 1 (satu) yakni PT. Reski Aflah Jaya Abadi  dengan nilai penawaran terkoreksi Rp23.468.136.318,88 (dua puluh tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan belas rupiah delapan puluh delapan sen) dan calon pemenag cadangan II (dua) adalah PT. Mahardika Permata Mandiri dengan nilai penawaran terkoreksi Rp23.971.017.680,47 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu rupiah enam ratus delapan puluh rupiah empa puluh tujuh sen), selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2021 Pokja menyerahkan dokumen hasil tender Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone melalui Surat Nomor :735/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/X/2021 kepada Saksi ANTUM ABDULLAH.
  • Bahwa Saksi FAISAL LAHAY mengetahui PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai calon pemenang cadangan kedua maka Saksi FAISAL LAHAY meminta  kepada Terdakwa untuk menghubungi Saksi RIZAL MONOARFA dengan maksud ingin menggunakan PT. Mahardika Permata Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dan hal tersebut telah disetujui oleh Saksi RIZAL MONOARFA  dengan kesepakatan Saksi FAISAL LAHAY harus membayar biaya sewa jasa perusahaan 2 ?ri nilai kontrak setelah dipotong pajak PPh dan PPn atau senilai Rp422.000.000,00 (empat ratus dua puluh dua juta rupiah) kepada Saksi RIZAL MONOARFA.
  • Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2021 Saksi FAISAL LAHAY menghubungi Saksi ASNAWI MAKRUN untuk meminta tanda jadi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Saksi DENY JUAENI,  lalu Saksi ASNAWI MAKRUN menyampaikan hal tersebut kepada Saksi BAHRUDIN PULUKADANG namun karena pada saat itu Saksi BAHRUDIN PULUKADANG belum mempunyai uang dan Saksi DENY JUAENI berada di Jakarta, maka dengan menggunakan dana pribadi Saksi ASNAWI MAKRUN menyerahkan uang tersebut  kepada Saksi FAISAL LAHAY dengan kesepakatan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG akan mengembalikan uang Saksi ASNAWI MAKRUN beserta bunga 40%.

 

  • Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2021 Saksi DENY JUAENI kembali datang ke Gorontalo lalu bersama Saksi BAHRUDIN PULUKADANG bertemu dengan Terdakwa, Saksi FAISAL LAHAY, Saksi ANTUM ABDULLAH dan Saksi ASNAWI MAKRUN bertempat di Kantor Rim Tour dan Travel milik Saksi FAISAL LAHAY dan dalam pertemuan tersebut Saksi FAISAL LAHAY  menyampaikan kepada Saksi DENY JUAENI  untuk dapat bertindak sebagai Penyedia Barang / Jasa pekerjaan Jalan Nani Wartabone dengan menggunakan PT. Mahardika Permata Mandiri  harus menyerahkan komitmen fee dalam bentuk uang  yakni 17?ri nilai kontrak dipotong pajak PPh dan PPn atau senilai Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sudah termasuk biaya pembuatan Surat Kuasa sebagai  Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo dan biaya sewa jasa perusahaan dan hal tersebut disepakati oleh Saksi DENY JUAENI, namun Saksi DENY JUAENI  meminta terlebih dahulu mitra kerjanya yakni Saksi DALBIR RAJ SINGH untuk dimasukan sebagai kuasa Wakil Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo, selanjutnya Saksi ANTUM ABDULLAH memerintahkan Terdakwa untuk mengurus pembuatan Akta Kuasa tersebut melalui Saksi RIZAL MONOARFA sehingga  pada tanggal 19 Oktober 2021 terbit Akta Pendirian PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo No. 27 dengan Wakil Direktur An. DALBIR RAJ SINGH yang diterbitkan oleh Notaris H. AZWIR, SH, MSi, M.Kn.
  • Bahwa setelah mengetahui telah diterbitkannya Akta tersebut Saksi DENY JUAENI meminjam uang senilai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) kepada mitra kerjanya yakni  Saksi RAJ INDRA SINGH sehingga pada tanggal 19 Oktober 2021 Saksi RAJ INDRA SINGH mentransfer uang senilai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah)  ke rekening Xpresi Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG, namun sebelum kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Saksi ASNAWI MAKRUN, Saksi DENY JUAENI menggunakan uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang berada dalam rekening tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk kepentingan saksi BAHRUDIN PULUKADANG sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga pada saat diserahkan kartu ATM rekening Xpresi Bank BCA itu kepada Saksi FAISAL LAHAY  melalui perantara Saksi ASNAWI MAKRUN  saldo dalam rekening tersebut hanya senilai Rp1.075.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah).  
  • Bahwa adapun Saksi ANTUM ABDULLAH agar dapat melakukan penunjukan dan menetapkan PT. Mahardika Permata Mandiri sebagai Penyedia Barang/Jasa pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone, maka pada tanggal 19 Oktober 2021 melakukan reviu terhadap hasil tender pemilihan penyedia paket pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan calon pemenang PT. Cahaya Mitra Nusantara dan berdasarkan hasil reviu PT. Cahaya Mitra Nusantara tidak dapat membuktikan surat perjanjian sewa peralatan utama, sehingga pada tanggal 28 Oktober 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menyampaikan penolakan terhadap dokumen hasil tender tersebut kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Gorontalo melalui surat nomor :050/PUPR/BID.BM/629/X/2021,  kemudian atas penolakan tersebut pihak Pokja bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa  Setda Kota Gorontalo yakni Saksi ISKANDAR DAUD, ST, MT memberikan tanggapan atas penolakan itu melalui Surat Nomor :808/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang pada pokoknya menyampaikan tidak dapat melakukan evaluasi ulang atau tender ulang sebagaimana yang diinginkan oleh Saksi ANTUM ABDULLAH dengan alasan proses reviu yang dilakukan oleh Saksi ANTUM ABDULLAH bukan berdasarkan dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan melainkan berdasarkan klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan atau pihak lain yang bertentangan dengan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dan dokumen pemilihan Nomor : 600/Pokja.PDJ-Kota.Gto/IX/2021 tanggal 1 September 2021.
  • Bahwa selanjutnya terhadap perbedaan pendapat hasil tender Peningkatan Jalan Nani Wartabone  tersebut maka dilakukan pembahasan bersama antara Saksi ANTUM ABDULLAH dan Pokja di ruangan Asisten II Pemerintah Kota Gorontalo dengan kesimpulan Saksi ANTUM ABDULLAH menerima tanggapan dari Pokja sehingga akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, namun ternyata Saksi ANTUM ABDULLAH tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT. Cahaya Mitra Nusantara melainkan membatalkan PT. Cahaya Mitra Nusantara sebagai calon pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tanpa dilaksanakan evaluasi ulang ataupun tender ulang oleh  Pokja.
  • Bahwa pada tanggal 03 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH melakukan reviu kepada calon pemenang cadangan 1 (satu) yakni PT. Rizki Aflah Jaya Abadi dan berdasarkan hasil reviu bahwa Pimpinan Cabang PT. Reski Aflah Jaya Abadi yakni Saksi FAISAL LAHAY dan Direktur Cabang PT. Cahaya Mitra Nusantara An. SUPRIYADI TUPA, ST telah melakukan perjanjian kuasa pada tanggal 18 September 2021 ketika masih pada tahapan proses evaluasi teknis oleh Pokja, selain itu PT. Reski Aflah Jaya Abadi tidak dapat menghubungi pemberi dukungan sewa perlatan untuk peralatan crane truck, maka berdasarkan hasil reviu tersebut Saksi ANTUM ABDULLAH membatalkan PT. Reski Aflah Jaya Abadi.
  • Bahwa pada pada tanggal 05 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH melakukan reviu kepada calon pemenang cadangan kedua PT. Mahardika Permata Mandiri dan  berdasarkan hasil reviu PT. Mahardika Permata Mandiri dapat membuktikan perjanjian sewa peralatan utama,  maka berdasarkan hal tersebut pada tanggal 09 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 050/PU.PR/BM/689/SPPBJ-PEN/XI/2021 yang ditujukan kepada Direktur Cabang PT. Mahardika Permata Mandiri.
  • Bahwa setelah diterbitkannya SPPBJ kepada PT. Mahardika Permata Mandiri, maka Saksi DENY  JUAENI bersama dengan Saksi BAHRUDIN PULUKADANG   makan bersama dengan Saksi ANTUM ABDULLAH, Terdakwa dan Saksi ASNAWI MAKRUN di Restoran Dcozy  selanjutnya bersama-sama  pergi ke Kantor Rim Tour dan Travel untuk bertemu dengan Saksi FAISAL LAHAY dan dalam pertemuan tersebut Saksi FAISAL LAHAY menanyakan kepada Saksi DENY JUAENI tentang tindak lanjut penyerahan komitmen fee, mendengar penyampaian tersebut Saksi DENY JUAENI meminta terlebih dahulu untuk memasukan namanya dalam Surat Kuasa Direktur sebagai pelaksana pekerjaan Jalan Nani Wartabone dan Kuasa sebagai Wakil Direktur II PT. Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo, selanjutnya atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH Terdakwa kembali mengurus akta kuasa tersebut melalui Saksi RIZAL MONOARFA sehingga pada tanggal 11 Nopember 2021 diterbitkanlah Akta Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri No. 08  oleh Notaris H. AZWIR, SH,M.Si, M.Kn.  dari Sdr. AZHARI kepada Saksi DENY JUAENI sebagai orang yang berhak dan berwenang untuk dan atas nama PT. Mahardika Permata Mandiri untuk mengurus dan melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone.
  • Bahwa  setelah ada akta kuasa tersebut Saksi FAISAL LAHAY meminta kepada Saksi DENY JUAENI untuk membuat rekening lagi di Bank BCA  karena  Kartu ATM rekening Xpresi Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG yang telah di kuasai oleh Saksi FAISAL LAHAY hanya bersaldo Rp1.075.000.000,00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga pada tanggal 12 November 2021 atas permintaan Saksi DENY JUAENI, Saksi RAJ INDRA SINGH mentransfer uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kerekening Xpresi Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG kemudian atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dipindahkan ke rekening Tahapan Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG, lalu kartu ATM dan buku tabungan dari rekening tahapan Bank BCA diserahkan kepada Saksi FAISAL LAHAY, sehingga total uang yang berada dalam dua rekening tersebut senilai Rp2.075.000.000,00 (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah). Adapun dari saldo sebesar Rp2.075.000.000,00 (dua milyar tujuh puluh lima juta rupiah) terdapat pembiayaan untuk kegiatan antara lain yaitu :
  1. Pada tanggal 12 Nopember 2021 atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA  uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)  ke rekening Terdakwa  lalu ditransfer kembali kepada Saksi RIZAL MONOARFA sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya pembuatan Akta Kuasa Direktur PT. Mahardika Permata Mandiri No. 08  tanggal 11 Nopember 2021 oleh Notaris H. AZWIR, SH,M.Si, M.Kn, sedangkan sisanya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)  Saksi ANTUM ABDULLAH memerintahkan kepada  Terdakwa untuk digunakan keperluan kebutuhan rapat di Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo;
  2. Pada tanggal 16 Nopember 2021 atas permintaan Saksi ANTUM ABDULLAH ditransfer dari Rekening Xpresi Bank BCA uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa untuk biaya rapat persiapan pra kontrak Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone;
  3. Pada tanggal 17 Nopember 2021 ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG  ke rekening Saksi ASNAWI MAKRUN sebesar Rp290.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 18 Nopember 2021 ditransfer kembali ke rekening Saksi ASNAWI MAKRUN sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) sehingga total yang ditransfer ke rekening Saksi ASNAWI MAKRUN  sebesar Rp342.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) untuk mengembalikan uang pribadi dari Saksi ASNAWI MAKRUN dengan bunga 40% yang diserahkan oleh ASNAWI MAKRUN kepada Saksi FAISAL LAHAY.
  4. Pada tanggal 19 Nopember 2021 atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke Rekening Saksi DJULKIFLI M. KIDU yang merupakan bawahan dari Saksi ASNAWI MAKRUN, dimana sebelumnya Saksi ASNAWI MAKRUN memerintahkan Saksi DJULKIFLI M. KIDU untuk membuka rekening tabungan di Bank BCA Cabang Pembantu Gorontalo lalu Kartu ATM dan buku Tabungannya diserahkan kepada Saksi FAISAL LAHAY, lalu setelah uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) masuk ke rekening Saksi DJULKIFLI M. KIDU maka atas permintaan Saksi FAISAL LAHAY, Saksi ASNAWI MAKRUN memerintahkan kepada Saksi DJULKIFLI M. KIDU untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp422.000.000,00 (empat ratus dua puluh dua juta rupiah) kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa, lalu oleh Terdakwa  diserahkan kepada Saksi RIZAL MONOARFA, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi RIZAL MONOARFA  menyerahkan  biaya sewa jasa perusahaan kepada Saksi PANDI ATU sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yakni  1,5%  dari nilai kontrak setelah potong pajak atau kurang lebih senilai Rp318.000.000,00 (tiga ratus delapan belas juta rupiah), setelah menerima uang tersebut Saksi PANDI ATU menyerahkan uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kepada Saksi RIZAL MONOARFA sebagai jasa pembuatan dokumen penawaran, sedangkan sisa uang dari biaya sewa jasa perusahaan senilai Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) diserahkan kepada Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan kepada Terdakwa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah, sedangkan sisanya senilai Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) dibagi  oleh Saksi RIZAL MONOARFA kepada Saksi MUHAMMAD HARBIE TANGOI senilai Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 26 Nopember 2021 ditransfer dari Rekening Tahapan Bank BCA uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa kemudian ditransfer kembali oleh Terdakwa kepada Saksi SAHRUL sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk biaya jasa pembuatan surat dukungan perjanjian sewa peralatan dari PT. Tri Sandi Yudha kepada PT. Mahardika Permata Mandiri, kemudian digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp6.000.000,00 (tujuh juta rupiah) adapun sisanya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

3. Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone :

  • Bahwa pada tanggal 22 November 2021 Saksi ANTUM ABDULLAH dan Saksi MOHAMAD IHSAN BOKINGS selaku Direktur PT. Fendel Structure Engineering menandatangani Surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Nomor :050/PU.PR/BM/729/KONS-PEN/XI/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp761.494.800,00 (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat  ribu delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender yakni sejak tanggal 22 November 2021 s.d tanggal 19 Juli 2022, sedangkan untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Saksi ANTUM ABDULLAH dan Saksi DENY JUAENI  baru menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Nomor : 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/PEN/XII/2021 pada tanggal 03 Desember 2021  dengan nilai kontrak  sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah) karena menunggu Saksi DENY JAUENI menyelesaikan pembayaran komitmen fee, namun seolah-olah dalam Surat Perjanjian (Kontrak) tersebut ditanda tangani pada tanggal 22 November 2021 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender sejak tanggal 22 November 2021 s.d tanggal 19 Juli 2022.
  • Bahwa sebelum Saksi DENY JUAENI mengajukan permohon pembayaran termin uang muka, Saksi ANTUM ABDULLAH meminta uang kepada Saksi DENY JUAENI untuk kepentingan perjalanan dinas luar daerah Walikota Gorontalo, sehingga Saksi DENY JUAENI mentransfer uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima  belas juta rupiah) ke rekening Bank BNI milik Saksi BAHRUDIN PULUKADANG lalu pada tanggal 12 Desember 2021 Saksi BAHRUDIN PULUKADANG mentransfer kembali sebesar Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Saksi RIJAL BUDIAGUNG selaku ajudan Walikota Gorontalo sesuai permintaan Saksi ANTUM ABDULLAH.
  • Bahwa selanjutnya Saksi DENY JUAENI mengajukan permohon pembayaran termin uang muka 15 % kepada Saksi ANTUM ABDULLAH, sehingga pada tanggal 15 Desember 2021 Saksi DENY JUAENI menerima pembayaran Termin uang muka  setelah dipotong pajak PPh dan PPn senilai  Rp3.203.369.635,00 (tiga milyar dua ratus tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) di rekening Bank BJB Nomor :88001001001, namun ternyata Saksi DENY JUAENI tidak menggunakan keseluruhan termin uang muka tersebut untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone melainkan digunakan untuk membayar pinjamannya kepada Saksi RAJ INDRA SINGH senilai Rp2.200.000.000,00 (dua milyar dua ratus juta rupiah) dan membayar sisa komitmen fee yang diminta secara bertahap oleh Saksi ANTUM ABDULLAH dan Terdakwa baik secara langsung kepada Saksi DENY JUAENI maupun melalui Saksi BAHRUDIN PULUKADANG  dan Saksi DENY JUAENI menyerahkan sisa komitmen fee tersebut secara bertahap dengan mekanisme transfer antar bank melalui rekening Saksi BAHRUDIN PULUKADANG dan Saksi TOMMY ARDIANTO TUREDE, antara lain sebagai  berikut  :
  1. Tanggal 21 Desember 2021 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah), lalu atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk pembayaran pembuatan kemeja taktikal Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo sebesar Rp8.167.000,00 (delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan perbaikan kunci ruangan Kantor Dinas PUPR Kota Gorontalo sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan diberikan kepada Saksi RIJAL BUDI AGUNG selaku Ajudan Walikota Gorontalo sebesar Rp32.500.000,00 (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), adapun sisanya sebesar Rp4.333.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  2. Tanggal 30 Desember 2021 untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  3. Tanggal 22 Februari 2022 di transfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah), adapun sisanya sebesar Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  4. Tanggal 23 Februari 2022 diserahkan secara tunai oleh Saksi BAHRUDIN PULUKADANG kepada Saksi ANTUM ABDULLAH sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dimana Terdakwa yang melakukan perhitungan terhadap jumlah nominal uang yang diterima oleh Saksi ANTUM ABDULLAH ;
  5. Tanggal 14 Maret 2022 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) lalu atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH uang sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer kepada 5 (lima) orang staf pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo sedangkan sisanya sebesar Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  6. Tanggal 15 Maret 2022 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Saksi ANTUM ABDULLAH.
  7. Tanggal 17 Maret 2022 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  8. Tanggal 22 Maret 2022 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp10.000.000,00  (sepuluh juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  9. Tanggal 24 Maret 2022 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  10. Tanggal 31 Maret 2022 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas perintah Saksi ANTUM ABDULLAH ditansfer kembali oleh Terdakwa kepada Sdr. MUHAMMAD AL RAAF sebesar Rp20.000.000,00 untuk kepentingan perjalanan dinas luar daerah Walikota Gorontalo, adapun sisa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  11. Tanggal 07 April 2022 ditransfer ke rekening Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa.
  12. Penyerahan tunai  secara bertahap oleh Saksi BAHRUDIN PULUKADANG kepada Saksi ANTUM ABDULLAH yang totalnya sebesar Rp691.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah).

namun dari komitmen fee yang seharusnya Saksi DENY JUAENI serahkan senilai Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah), Saksi DENY JUAENI hanya menyerahkan senilai Rp3.257.000.000,00 (tiga milyar dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap baik  melalui Saksi FAISAL LAHAY, Saksi ANTUM ABDULLAH dan Terdakwa.

  • Bahwa adapun  item pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone yang akan dilaksanakan oleh Saksi DENNY JUAENI berdasarkan kontrak awal dan Adendum Kontrak I (satu) Nomor : 050/387.a/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang sebagai berikut :
  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone Saksi DENY JUAENI hanya menugaskan personel manajerial An. SAUD MATUA SANGAB HARAHAP selaku Manajer Proyek sedangkan personel manajerial yang lain sebagaimana dalam dokumen penawaran dan Surat Perjanjian (kontrak) tidak dilibatkan Saksi DENY JUAENI dan hal itu diketahui Saksi ANTUM ABDULLAH dan Terdakwa namun membiarkan hal tersebut. Selain itu sejak awal bulan April 2022 atas permintaan Saksi ANTUM ABDULLAH, Saksi DENY JUAENI sudah tidak melibatkan  Saksi SAUD MATUA SANGAB HARAHAP  sebagai Manajer Proyek dalam pelaksanaan pekerjaan dan kemudian digantikan Saksi SEPTIAN MAULIDA tanpa dilaksanakan adendum kontrak, namun juga tidak dipermasalahkan oleh Saksi ANTUM ABDULLAH maupun Terdakwa padahal Saksi SEPTIAN MAULIDA tidak memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Manajer Proyek/Teknik  karena sertifikat keahliannya sudah tidak berlaku lagi, sedangkan untuk pembuatan laporan progres pekerjaan Saksi ANTUM ABDULLAH meminta kepada Saksi DENY JUAENI untuk menggunakan jasa dari Saksi MOH. IMAM SUKRIYADI TUAH, ST sebagai tenaga honorer pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo yang juga bertindak sebagai Pengawas Quantity dalam pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone.
  • Bahwa adapun PT. Fendel  Structure Engineering dalam melaksanakan pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone sejak tanggal 14 Januari 2023 telah melakukan penggantian personel Team Leader dari semula Saksi SAYED AZHAR menjadi Saksi ALEKS OLII  sebagaimana Amandemen Kontrak I Nomor :050/36/AMAND-K/PEN/I/2022.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2022 dilakukan Amandemen Kontrak II pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Berkala Jalan Nani Wartabone Nomor : 050/312/AMAND-K/PEN/IV/2022 yakni nilai kontrak semula Rp761.494.800,00  (tujuh ratus enam puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat delapan ratus rupiah) menjadi Rp767.586.758,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) penambahan nilai kontrak ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2021 sebesar 10?n tahun 2022 sebesar 11%, sedangkan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone dilakukan Adendum Kontrak II Nomor : 050/394/AMAND-K/PEN/V/2022 tanggal 18 Mei 2022  nilai kontrak  semula sebesar Rp. 23.971.017.680,45 (dua puluh tiga miliyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh  koma empat puluh lima rupiah)  menjadi Rp. 24.156.248.271,64  (dua puluh empat miliyar seratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu koma enam puluh empat rupiah), selain itu juga Saksi DENY JUAENI mengajukan permohonan pembayaran Material on Site (MOS) kepada Saksi ANTUM ABDULLAH melalui surat nomor : 33/PT.MPM/GTO/IV/2022, sehingga pada tanggal 20 Mei 2022 dilakukan Adendum Kontrak III Nomor : 050/412/AMAND-K/PEN/V/2022  untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone tentang perubahan persyaratan atas Material on Site yang semula tidak dapat dibayarkan menjadi dapat dibayarkan dengan syarat dibuktikan dengan Invoice, tanda pembayaran dan faktur pengiriman dari produsen/agen resmi. Adapun item pekerjaan Material on Site yaitu :

 

MATA PEMBAYARAN

 

 

URAIAN PEKERJAAN

 

 

SATUAN

 

 

HARGA SATUAN

KONTRAK AWAL

CCO LAPANGAN

 

VOL.

JUMLAH HARGA

 

VOL.

JUMLAH HARGA

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

A. PEKERJAAN SIPIL

 

 

 

 

 

 

DIVISI 1

UMUM

 

 

 

 

 

 

1.2

Mobilisasi

LS

33.750.000,00

1,00

33.750.000,00

1,00

33.750.000,00

1.8.(1)

Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas

LS

12.000.000,00

1,00

12.000.000,00

1,00

12.000.000,00

1.17.(1k)

Pengujian Parameter Kualitas Air Lainnya

Buah

2.500.000,00

3,00

7.500.000,00

-

-

1.17.(2a)

Pengujian Vibrasi Lingkungan Untuk Kenyamanan Dan Kesehatan

Buah

2.500.000,00

3,00

7.500.000,00

-

-

1.17.(2b)

Pengujian Tingkat Getaran Kendaraan Bermotor

Buah

2.500.000,00

3,00

7.500.000,00

-

-

1.17.(2c)

Pengujian Parameter Kebisingan Dan/Atau Getaran Lainnya

Buah

2.500.000,00

3,00

7.500.000,00

-

-

1.19

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

LS

20.000.000,00

1,00

20.000.000,00

1,00

20.000.000,00

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 1. Umum

95.750.000,00

 

65.750.000,00

DIVISI 2

DRAINASE

 

 

 

 

 

 

2.1.(1)

Galian Untuk Selokan Drainase Dan Saluran Air

M?3;

35.702,97

1.041,00

37.166.791,55

2.566,51

91.631.850,48

2.3.(7)

Gorong-Gorong Pipa Beton Bertulang, Diameter Dalam 100 Cm (Sumur Resapan)

M?1;

1.765.526,69

120,00

211.863.203,21

-

-

2.3.(18)

Gorong-Gorong Kotak Beton Bertulang, Ukuran Dalam 150 x 150 Cm

M?1;

7.446.194,65

-

-

56,80

422.943.856,23

2.3.(27)

Saluran Berbentuk U Tipe DS 3a (Dengan Tutup)

M?1;

1.204.763,00

1.916,00

2.308.325.908,00

2.543,30

3.064.073.737,90

2.3.(34)

Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping) (Sumur Resapan)

M?3;

730.433,29

66,19

48.347.379,73

-

-

2.4.(1)

Bahan Drainase Porous Atau Penyaring (Filter) (Sumur Resapan)

M?3;

270.350,56

65,16

17.616.042,37

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 2. Drainase

2.623.319.324,86

 

3.578.649.444,61

DIVISI 3

PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK

 

 

 

 

 

 

3.1.(1)

Galian Biasa (Sumur Resapan)

M?3;

42.130,54

305,49

12.870.458,76

-

-

3.2.(2a)

Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian

M?3;

142.892,69

261,92

37.426.453,98

565,21

80.764.728,72

3.3.(1)

Penyiapan Badan Jalan

M?2;

12.344,83

2.489,00

30.726.277,46

16.972,81

209.526.423,98

3.4.(2)

Pemotongan Pohon Pilihan Diameter 15 – 30 Cm

Buah

164.889,03

12,00

1.978.668,37

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Harga Pekerjaan Divisi 3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik

83.001.858,56

 

290.291.152,70

DIVISI 5

PERKERASAN BERBUTIR

 

 

 

 

 

 

5.1.(1)

Lapis Pondasi Agregat Kelas A

M?3;

597.667,01

3.111,51

1.859.646.876,89

6.020,01

3.597.959.785,87

5.1.(2)

Lapis Pondasi Agregat Kelas B

M?3;

470.129,48

-

-

1.535,40

721.837.891,16

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah Harg

Pihak Dipublikasikan Ya