Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus/2025/PN Gto | Samba Sadikin, SH | Mohammad Yusran D. Gagowa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1473/P.5.10/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSRAN D. GAGOWA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Bus Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan “tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wita, saksi RINALDI S. NIKMATI bersama dengan saksi NURYADIN W. BAU yang keduanya merupakan Anggota Tim BNNP Gorontalo, mendapatkan informasi di mana ada pengiriman paket narkotika jenis shabu dari Kota Palu Provinsi Sulawesi tengah. Setelah mendapat informasi Tim BNNP Gorontalo melakukan tindak lanjut tentang informasi tersebut, sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 04.30 wita Tim BNNP Gorontalo datang ke Terminal Bus Antar Provinsi untuk mengecek informasi dengan melakukan pemantauan, sekitar jam 07.00 Wita datang 2 (dua) orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, yakni laki-laki dan perempuan yang menuju PO Mobil Bus, dan setelah mereka berdua keluar dari PO, Tim BNNP Gorontalo langsung mendekati ke dua orang tersebut dan saat itu seorang laki-laki sedang membawa paket dus warna coklat setelah itu Tim BNNP Gorontalo langsung mengamankan kedua orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD YUSRAN D. GAGOWA dan saksi DELFIYONITA MOKODONGAN, selanjutnya terdakwa diminta membuka paket dus yang dibawanya dengan di saksikan oleh masyarakat yang berada di Terminal Bus saat itu, dan setelah dus tersebut dibuka didapati narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan kertas warna putih yang diselipkan di mangga, kemudian Tim BNNP Gorontalo melakukan interogasi awal dan narkotika yang ditemukan pada penguasaan terdakwa dibeli oleh terdakwa dari seseorang bernama Sdr. MATU di Parigi Moutong. Setelelah itu Tim BNNP Gorontalo langsung membawa terdakwa dan saksi DELFIYONITA MOKODONGAN berserta barang bukti narkotika ke BNN Provinsi Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari penguasaan terdakwa saat itu ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0004, tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut: Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (shabu) Hasil : Positif Metamfenamin (shabu) Syarat : N/A Metode : Reaksi warna KLT Spektrofotometri Pustaka : MA PPOMN 02/OB/07 Kesimpulan : Sampel tersebut diatas positif Metamfetamin (Shabu)
Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut : Berat Bersih sampel Kepolisian 236,50 mg atau 0,23650 gram (nol koma dua tiga enam lima nol gram).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUSRAN D. GAGOWA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Bus Kel. Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 18.00 Wita, saksi RINALDI S. NIKMATI bersama dengan saksi NURYADIN W. BAU yang keduanya merupakan Anggota Tim BNNP Gorontalo, mendapatkan informasi di mana ada pengiriman paket narkotika jenis shabu dari Kota Palu Provinsi Sulawesi tengah. Setelah mendapat informasi Tim BNNP Gorontalo melakukan tindak lanjut tentang informasi tersebut, sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar jam 04.30 wita Tim BNNP Gorontalo datang ke Terminal Bus Antar Provinsi untuk mengecek informasi dengan melakukan pemantauan, sekitar jam 07.00 Wita datang 2 (dua) orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, yakni laki-laki dan perempuan yang menuju PO Mobil Bus, dan setelah mereka berdua keluar dari PO, Tim BNNP Gorontalo langsung mendekati ke dua orang tersebut dan saat itu seorang laki-laki sedang membawa paket dus warna coklat setelah itu Tim BNNP Gorontalo langsung mengamankan kedua orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD YUSRAN D. GAGOWA dan saksi DELFIYONITA MOKODONGAN, selanjutnya terdakwa diminta membuka paket dus yang dibawanya dengan di saksikan oleh masyarakat yang berada di Terminal Bus saat itu, dan setelah dus tersebut dibuka didapati narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan kertas warna putih yang diselipkan di mangga, kemudian Tim BNNP Gorontalo melakukan interogasi awal dan narkotika yang ditemukan pada penguasaan terdakwa dibeli oleh terdakwa dari seseorang bernama Sdr. MATU di Parigi Moutong. Setelelah itu Tim BNNP Gorontalo langsung membawa terdakwa dan saksi DELFIYONITA MOKODONGAN berserta barang bukti narkotika ke BNN Provinsi Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari penguasaan terdakwa saat itu ditemukan barang bukti sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.06.16.25.0004, tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani oleh FITRIANA NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut: Uji yang dilakukan : Identifikasi Metamfenamin (shabu) Hasil : Positif Metamfenamin (shabu) Syarat : N/A Metode : Reaksi warna KLT Spektrofotometri Pustaka : MA PPOMN 02/OB/07 Kesimpulan : Sampel tersebut diatas positif Metamfetamin (Shabu)
Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Sdri. Destika Restho Putri Tubagus selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut : Berat Bersih sampel Kepolisian 236,50 mg atau 0,23650 gram (nol koma dua tiga enam lima nol gram).
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika BNNP Gorontalo nomor : SKHPN tanggal 10 Februari 2025 dengan hasi pemeriksaan Positif Amphetamin (+) dan Positif Methamphetamine / Ditemukan adanya tanda-tanda menggunakan narkoba.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |