Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Samsudin Hanipa;
- Membatalkan Putusan Verstek Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Gto tertanggal 11 November 2024 termaksud;
- Menyatakan Eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN.Gto adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Akta Jual Beli 452/AJB/Kota Utara/2004 berdasarkan Akta PPAT Hasna Mokoginta,S.H dan di daftarkan tanggal 26 oktober 2004 serta diperiksa dan disesuaikan di Kantor Pertanahan tanggal 17 September 2004 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 736 atas nama Samsudin Hanipa dan nomor surat ukur 170/Pulubala/2001 tanggal 24 Februari 2001, dengan luas 248 m2 dengan batas - batas :
- Sebelah Utara : Robbi Liangan
- Sebelah Timur : Amir Katili
- Sebelah Selatan : Maria Katili
- Sebelah Barat : Jalan Raya
Adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan gugatan Para Pelawan ini, diajukan dengan bukti – bukti yang kuat dan otentik, yang memenuhi pasal 180 HIR, maka putusan dalam perkara ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu / serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada Verzet (bantahan), banding maupun kasasi;
- Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara,
atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |