Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH BACHTIAR KALAPATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1741/P.5.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHTIAR KALAPATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa 15 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober sampai dengan November tahun 2024 bertempat di kantor Samsung Service Center di Jl. HB Jassin Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Terdakwa BACHTIAR KALAPATI melakukan penggelapan terhadap barang yang berhubungan dengan pekerjaannya (penggelapan dalam jabatan) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa BACHTIAR KALAPATI selaku Pimpinan Cabang / Leader / Kepala Cabang pada perusahaan PT Bintang Utama Jaya Makmur berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor 002/SKPHT/HRD-BUJM/IX/2024 yang mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada Terdakwa BACHTIAR KALAPATI memiliki ID untuk langsung memesan ke Gudang Pusat Jakarta, dan telah melakukan pemesanan sparepart sejumlah 9 part non good serta 2 part RMA yang sengaja ditukarkan oleh Terdakwa dengan barang bekas, sehingga barang-barang tersebut tidak diterima dan dikembalikan oleh Gudang Pusat Jakarta ke Samsung Service Center Gorontalo dikarenakan kondisi bekas pakai atau kurang bagus;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 34 spare part kepada konsumen namun tidak melakukan pembuatan atau penginputan dana yang masuk serta tidak melakukan penyetoran ke rekening perusahaan PT Bintang Utama Jaya Makmur dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga bulan November 2024;
  • Bahwa Terdakwa tidak melakukan pelaporan atau penginputan dana masuk Ketika ada konsumen yang melakukan service di Samsung Center Cabang Gorontalo;
  • Bahwa Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 94.402.405 (Sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua ribu empat ratus lima rupiah) berdasarkan Berita Acara Audit Internal Nomor 017/ST/BUJM/XI/2024 tanggal 23 November 2024 dengan rincian:

Total Keseluruhan yang menjadi kerugian Perusahaan PT Bintang Utama Jaya Makmur

Tanggal

Temuan

Amount

21-Nov

Minus Income

363.000

21-Nov

Part Exused (NG)

53.054.679

22-Nov

Part Missing (Hilang)

36.392.622

15-Okt

Part NM Exused (NG)

7.231.180

15-Okt

Part RMA

360.924

 

 

 

Total Kerugian

 

97.402.405

 

  • Bahwa uang tersebut digunakan oleh Terdakwa BACHTIAR KALAPATI untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

 

Perbuatan Terdakwa BACHTIAR KALAPATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64  ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya