Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Gto 1.MUSLI LAMUSA SE MM
2.ERWIN MAKUTA SE MM
Kapolda Gorontalo cq Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Gorontalo cq penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSLI LAMUSA SE MM
2ERWIN MAKUTA SE MM
Termohon
NoNama
1Kapolda Gorontalo cq Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Gorontalo cq penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, PARA PEMOHON mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON yang telah dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/103/XI/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 20 November 2024 dan Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/105/XI/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 20 November 2024, adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehubungan dengan laporan polisi nomor: LP/B/211/VIII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 14 Agustus 2024, adalan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;   
  4. Menyatakan seluruh alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dan ditemukan oleh TERMOHON dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehubungan dengan laporan polisi nomor: LP/B/211/VIII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 14 Agustus 2024, adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan seluruh alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dan ditemukan oleh TERMOHON dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehubungan dengan laporan polisi nomor: LP/B/211/VIII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 14 Agustus 2024, adalah tidak bernilai dan berharga sebagai alat bukti serta tidak dapat digunakan lagi oleh TERMOHON dalam perkara a quo;
  6. Menyatakan penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh TERMOHON berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehubungan dengan laporan polisi nomor: LP/B/211/VIII/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, tanggal 14 Agustus 2024, adalan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara, sebesar NIHIL;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya