Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Gto Sekar Budiningrum, S.P. 1.Rakhmatiyah Deu, S.H.
2.PT. Azwa Utama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sekar Budiningrum, S.P.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadliyanto Mohi, S.HSekar Budiningrum, S.P.
Tergugat
NoNama
1Rakhmatiyah Deu, S.H.
2PT. Azwa Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Sah dan Meyakinkan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi;
3. Menyatakan Sah dan Berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat;
4. Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 29 November 2022 dengan rincian janji pembayaran secara bertahap :
- Desember 2022 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Januari 2023 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Februari 2023 Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Maret 2023 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pembayaran fee;
Total Rp, 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah); 
adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar hutangnya sekaligus secara tunai sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 29 November 2022;
6. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar hutangnya sekaligus secara tunai beserta bunga keterlambatan pembayaran sebesar 5% setiap bulan terhitung sejak tanggal 29 November 2022 hingga saat gugatan ini diajukan dengan perincian sebagai berikut :
- Pinjaman Uang sejumlah Rp. 200.000.000
- Uang yang sudah dibayarkan Rp.   40.000.000 -
Total sisa pokok pinjaman Rp. 160.000.000
Dengan estimasi perhitungan Rp. 160.000.000 x 5% setiap bulan = Rp. 8.000.000,-
Tertunggak 30 bulan = Rp. 8.000.000 x 30 = Rp. 240.000.000
Sehingga jika dijumlahkan Pokok Rp. 160.000.000
Bunga Tunggakkan 30 bulan Rp. 240.000.000,+
Total Pokok dan Bunga Rp. 400.000.000,
Ditambah dengan fee Rp.   50.000.000,+
Total yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
7. Menyatakan Sah dan Meletakan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Truck Molen beserta Dokumen BPKB dan STNK atas nama Tergugat II, dengan Nomor Polisi : DM 9021 A, Merk : MAN, Type : CLA 26.280 6X4 BB-WW CS11, Jenis : MB Barang, Model : CONCR MIXER, Tahun Pembuatan : 2013, Isi Silinder : 6900 CC, Warna : Putih, Nomor Rangka : MBKMC5HK1DN011002, Nomor Mesin : 6DCH13196, Bahan Bakar : Solar, Jumlah Sumbu : 2 (dua), Jumlah Roda : 6 (enam);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan putusan perkara ini didasarkan pada bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi
10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak