Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH M. Fikri Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1595/P.5.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Fikri Ali[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. FIKRI ALI Alias FIKRI, pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di PT. AWET SARANA Kel. Wongkaditi Timur Kec. Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa merupakan Sales Corporate di PT. AWET SARANA sejak tanggal 10 Oktober 2024 dengan tugas menawarkan barang-barang yang ada di PT. AWEt SARANA ke toko-toko dan saat terdapat barang yang akan diambil atau dibeli toko-toko tersebut maka Terdakwa melakukan input barang yang akan diantar ke toko-toko serta melakukan penagihan pembayaran terhadap barang-barang tersebut, setelah uang pembayaran diterima maka Terdakwa harus melakukan penyetoran kepada Admin PT. AWET SARANA.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WITA Saksi WANDY sebagai Internal Audit menindaklanjuti petunjuk dari Saksi DIMAS selaku General Manager (GM) untuk mendatangi toko-toko tersebut terkait nota pembayaran barang-barang yang dipesan pada PT. AWET SARANA. Selanjutnya terdapat 9 (Sembilan) toko yang melakukan konfirmasi kepada Saksi WANDY, yakni :

  • TOKO FAJAR yang beralamat di Desa Bilato Kec. Bilato Kab. Gorontalo telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.603.100 (Lima Juta Enam Ratus Tiga Ribu Seratus Rupiah);
  • TOKO DARMA yang beralamat di Desa Kramat Kec. Bilato Kab. Gorontalo telah membayar kepaada Terdakwa sebesar Rp. 876.300 (Delapa Ratus Tujuh Puluh Tiga Tiga Ratus Rupiah);
  • TOKO RUSNI yang beralamat di Desa Bumela Kec. Bilato Kab. Gorontalo telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.683.900 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Sembilan Ratus Rupiah);
  • TOKO PULUBALA JAYA yang beralamat di Desa Pongongaila Kec. Pulubala Kab. Gorontalo telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 752.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);
  • TOKO LIAN yan beralamt di Desa Bongo Kec. Wonosari Kab. Boalemo telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.054.859 (Dua Juta Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah);
  • TOKO SUSAN yang beralamat di Desa Bongo IV Kec. Wonosari Kab. Boalemi telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 11.165.885 (Sebelas Juta Seratu Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah);
  • TOKO HAIKAL yang beralamat di Desa Bongo IV Kec. Wonosari Kab. Boalemo telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp.11.252.589 (Sebelas Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
  • TOKO NAZHAD yang di Desa Tabongo Kec. Tabongo Kab. Gorontalo telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp.4.670.822 (Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
  • TOKO HAIDAR di Desa Longgi Kec. Wonosari Kab. Boalemo telah membayar kepada Terdakwa sebesar Rp. 9.064.714 (Sembilan Juta Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah).

 

Bahwa jumlah keseluruhan yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 48.124.169 (empat Puluh Delapan Seratus Dua Puluh Empat Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), dimana toko-toko tersebut melakukan pembayaran secara Tunai kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam faktur/nota. Namun, uang tersebut tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada Admin PT. AWET SARANA melainkan Terdakwa memakai uang tersebut untuk bisnis online di Aplikasi Charnic tanpa sepengetahuan PT. AWET SARANA.

 Bahwa Terdakwa telah mengakui perbuatannya yang menggunakan uang PT. AWET SARANA untuk kepentingan pribadi Terdakwa kepada Saksi DIMAS sehingga Saksi DIMAS melakukan pengecekan terhadap nota-nota di area sales dan mendapati kerugian senilai Rp. Rp. 48.124.169 (empat Puluh Delapan Seratus Dua Puluh Empat Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa M. FIKRI ALI Alias FIKRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya