INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Gto | Gulasri Tobalani | PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR :
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menyeraahkan Kembali unit yang ditarik atau dirampas paksa oleh pihak kreditur / PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance , d.a. Jl. HB. Yassin eks Jl. Agus Salim - Limba B - Dulalowo – Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo - Prop. Gorontalo 96135 , sebagai terdakwa . Terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa berupa Kendaraan Roda Dua , Merk type : Honda Beat , Nomor Polisi : DM 2483 SD , warna : Silfer Hitam Honda Beat, Tahun Pembuatan 2021, No. Rangka MH1JM214MK216452, No. Mesin Q0341131682 , atas nama STNK : Gulasri Tobalani . Karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
SUBSIDER : Mohon Putusan yang seadil - adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |