Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Gto ISNIATY MOPANGGA Vendy Santiago Medellu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISNIATY MOPANGGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rongki Ali, SH.,MHISNIATY MOPANGGA
Tergugat
NoNama
1Vendy Santiago Medellu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum ingkar janji/Wanprestasi;
3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga Jaminan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Kijang Inova  dengan Nomor Polisi DM 1626 AU warna Silver Metalic
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebagaimana yang diuraikan dibawah ini:
• Bahwa uang yang diterima Tergugat dari Penggugat sebesar                       Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
• Bahwa Tergugat telah menyerahkan atau mengembalikan uang Kepada Penggugat sejumlah Rp.6.000.000,00 (Enam juta rupiah) ;
• Bahwa kerugian materil yang diderita oleh Penggugat dipotong dari uang yang telah diserahkan Tergugat kepada Penggugat dengan uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), maka Tergugat  masih wajib mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 44.000.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Rupaih);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar               Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AQuo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak