Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto KOPERASI KONSUMEN MEKAR JAYA INDONESIA HAPSA NINGSIH ABAS Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN MEKAR JAYA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LINSON MANGAPUL SITORUS, SHKOPERASI KONSUMEN MEKAR JAYA INDONESIA
Tergugat
NoNama
1HAPSA NINGSIH ABAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT TELAH MELAKUKAN MANGKIR KERJA sesuai ketentuan pasal  154A Undang-undang Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 36 Huruf (j) Peraturan Pemerintah  No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertenu, Alih Daya,Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang pasal 151 ayat (1);

3. Menyatakan hubungan kerja TERGUGAT dengan PENGGUGAT BERAKHIR KARENA MANGKIR sesuai ketentuan pasal  154A Undang-undang Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 36 Huruf (j) Peraturan Pemerintah  No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertenu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang pasal 151 ayat (1);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya