INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2025/PN Gto | ARIFIN TUMU | 1.HARIS BADOLE 2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO 3.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtsmatigedaad);
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian immateril yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaarbijvoorraad ) walaupun ada Verzet, Bantahan, Banding atau Kasasi;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) setiap hari apabila terlambat melaksanakan, tidak memenuhi dan mentaati putusan dalam perkara ini, dengan pembayaran penuh, tunai, seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |