Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Gto 1.SRI NOVITA HELEN H. BADU Alias Novi
2.STEVEN BADU. S.TP alias Steven
1.JENI NIHALI alias Kaje
2.YULANDRI WALAHAMA alias Ayu
3.HARUN ADAM alias Diko
4.FATMA U. ADAM alias Ma Gula Muko
5.ASNI R. DETAUGE alias Susi Asini
6.Kepala Desa Molutabu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bonebolango.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI NOVITA HELEN H. BADU Alias Novi
2STEVEN BADU. S.TP alias Steven
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbSRI NOVITA HELEN H. BADU Alias Novi
2Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbSTEVEN BADU. S.TP alias Steven
Tergugat
NoNama
1JENI NIHALI alias Kaje
2YULANDRI WALAHAMA alias Ayu
3HARUN ADAM alias Diko
4FATMA U. ADAM alias Ma Gula Muko
5ASNI R. DETAUGE alias Susi Asini
6Kepala Desa Molutabu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bonebolango.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bonebolango
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
M E N G A D I L I ;
PRIMER ; 
1. Menerima dan  Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat adalah Sah dan Berharga menurut Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 s/d 6 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4. Menyatakan sah demi hukum objek sengketa sebidang tanah dengan ukuran Lebar : 32,40 meter x Panjang : 68 meter, dengan luas ± 2.200 m?2; (dua ribu dua ratus meter persegi), yang terletak di Desa Molotabu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut:”
 
- Utara : Berbatasan dengan Gunung
- Timur : Berbatasan dengan tanah milik Isno Bulonggodu
- Selatan : Berbatasan dengan Sungai
- Barat : Berbatasan dengan tanah milik Hariko Hulopi
 
Adalah harta peninggalan milik alm. Lagaini alias Bapu Rini selaku kakek buyut Para Penggugat;
5. Menghukum Tergugat 2 dan/atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari lokasi objek sengketa, membongkar dan mengosongkan objek sengketa tersebut dari seluruh barang, tanaman dan/atau bangunan miliknya, serta membongkar bangunan-bangunan dalam bentuk apapun yang didirikan di atas objek sengketa. Dan menyerahkan kepada Para Penggugat. apabila perlu, dengan bantuan alat negara Polisi dan TNI;
6. Menghukum Tergugat 1 s/d Tergugat 6 untuk membayar uang kerugian Materil dan Immateril. Kerugian Materil sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), jika di totalkan kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat 1 s/d 6 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai Tergugat 1 s/d Tergugat 6 melaksanakan seluruh isi putusan ini;
8. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN yang diletakkan terhadap objek sengketa dalam gugatan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo;
9. Menghukum Tergugat 6 (Kepala Desa Molutabu) untuk menandatangani seluruh dokumen administratif dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh Para Penggugat, sepanjang berkaitan dengan kepemilikan dan pengurusan atas objek sengketa;
10. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, Banding maupun Kasasi; 
11. Menghukum Turut Tergugat 1 untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini secara sukarela dan bertanggung jawab;
12. Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 6 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, Para Penggugat memohon agar kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak