Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Gto Herlina K. Hunawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herlina K. Hunawa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut

2.   Menyatakan bahwa tanggal 01 Oktober 2009  telah meninggal dunia seorang perempuan Bernama Maryam Dekele dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Pekuburan      Keluarga di Kelurahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo

3.   Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota           Gorontalo untuk mencatat kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang               berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas        nama Maryam Dekele.

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak