Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH SYAIFUDIN K. MOOWAGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/P.5.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUDIN K. MOOWAGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

     Bahwa terdakwa SYAIFUDIN K. MOOWAGO alias YUDIN pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko RB yang beralamat di Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi DEYANTI RAUF yang mengeluhkan dirinya belum membeli baju lebaran, sehingga saksi DEYANTI RAUF  yang merasa kasihan dengan terdakwa, langsung mengajak terdakwa untuk membeli baju lebaran. Kemudian saksi DEYANTI RAUF   pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 32525 HU milik saksi DEYANTI RAUF  dan menjemput terdakwa di depan Toko Murah yang beralamat di Kecamatan Telaga kab. Gorontalo, setelah itu saksi DEYANTI RAUF  dan terdakwa berboncengan bersama dan masuk ke beberapa toko di Kota Gorontalo untuk membeli baju lebaran. Kemudian saat tiba di toko RB Shop yang beralamat di Kecamatan Liluwo Kab. Gorontalo, saksi DEYANTI RAUF  mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu di halaman toko tersebut untuk menjaga motor milik saksi DEYANTI RAUF, sementara saksi DEYANTI RAUF  masuk ke dalam toko untuk membeli beberapa barang, namun saat saksi DEYANTI RAUF  sudah masuk kedalam toko RB Shop, terdakwa langsung mengambil motor milik saksi DEYANTI RAUF dengan cara menyalakan motor tersebut dan pergi meninggalkan toko RB Shop dengan membawa lari motor milik saksi DEYANTI RAUF tanpa izin, setelah itu terdakwa pergi ke sebuah bengkel untuk mencabut plat nomor dan sticker motor milik saksi DEYANTI RAUF, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berkeliling toko untuk mencari baju lebaran, setelah itu terdakwa menyembunyikan motor milik saksi DEYANTI RAUF  dengan cara memarkikannya di halaman Masjid Muqarrabin yang beralamat di Kota Gorontalo.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2023 08.00 wita, saksi DEYANTI RAUF  bersama saksi AGUNG ANDY SAPUTRA mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, namun terdakwa tidak mau menemui saksi DEYANTI RAUF, sehingga saksi DEYANTI RAUF  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, saksi ZULKIFLI NGABITO yang merupakan sepupu dari saksi DEYANTI RAUF  yang sebelumnya telah mengetahui kejadian tersebut, mendapatkan informasi tentang lokasi keberadaan terdakwa, sehingga saksi Zulkifli Ngabito langsung mendatangi lokasi tersebut, setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Zulkifli Ngabito langsung mengajak terdakwa ke rumah kepala Dusun Desa Hulawa untuk melakukan mediasi, tidak lama kemudian datang petugas Ditreskrimum Polda Gorontalo yang bersama-sama melakukan pencarian 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi DEYANTI RAUF, setelah beberapa saat melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan 1 (satu) Unit sepeda motor warna hijau milik saksi DEYANTI RAUF  yang disembunyikan terdakwa di halaman Masjid Muqarrabin yang beralamat di Kota Gorontalo dengan kondisi plat nomor, sticker dan kaca spion sudah tidak ada, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEYANTI RAUF mengalami kerugian sejumlah Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---

                                                           

ATAU

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa SYAIFUDIN K. MOKOAGOW alias YUDIN pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko RB yang beralamat di Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi DEYANTI RAUF yang mengeluhkan dirinya belum membeli baju lebaran, sehingga saksi DEYANTI RAUF  yang merasa kasihan dengan terdakwa, langsung mengajak terdakwa untuk membeli baju lebaran. Kemudian saksi DEYANTI RAUF   pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 32525 HU milik saksi DEYANTI RAUF  dan menjemput terdakwa di depan Toko Murah yang beralamat di Kecamatan Telaga kab. Gorontalo, setelah itu saksi DEYANTI RAUF  dan terdakwa berboncengan bersama dan masuk ke beberapa toko di Kota Gorontalo untuk membeli baju lebaran. Kemudian saat tiba di toko RB Shop yang beralamat di Kecamatan Liluwo Kab. Gorontalo, saksi DEYANTI RAUF  mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu di halaman toko tersebut untuk menjaga motor milik saksi DEYANTI RAUF, sementara saksi DEYANTI RAUF  masuk ke dalam toko untuk membeli beberapa barang, namun saat saksi DEYANTI RAUF  sudah masuk kedalam toko RB Shop, terdakwa langsung menyalakan motor tersebut dan pergi meninggalkan toko RB Shop dengan membawa lari motor milik saksi DEYANTI RAUF , setelah itu terdakwa pergi ke sebuah bengkel untuk mencabut plat nomor dan sticker motor milik saksi DEYANTI RAUF , kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan dengan berkeliling toko untuk mencari baju lebaran, setelah itu terdakwa menyembunyikan motor milik saksi DEYANTI RAUF  dengan cara memarkikannya di halaman Masjid Muqarrabin yang beralamat di Kota Gorontalo.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2023 08.00 wita, saksi DEYANTI RAUF  bersama saksi AGUNG ANDY SAPUTRA mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, namun terdakwa tidak mau menemui saksi DEYANTI RAUF , sehingga saksi DEYANTI RAUF  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025, saksi ZULKIFLI NGABITO yang merupakan sepupu dari saksi DEYANTI RAUF  yang sebelumnya telah mengetahui kejadian tersebut, mendapatkan informasi tentang lokasi keberadaan terdakwa, sehingga saksi Zulkifli Ngabito langsung mendatangi lokasi tersebut, setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Zulkifli Ngabito langsung mengajak terdakwa ke rumah kepala Dusun Desa Hulawa untuk melakukan mediasi, tidak lama kemudian datang petugas Ditreskrimum Polda Gorontalo yang bersama-sama melakukan pencarian 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi DEYANTI RAUF, setelah beberapa saat melakukan pencarian, petugas berhasil menemukan 1 (satu) Unit sepeda motor warna hijau milik saksi DEYANTI RAUF  yang disembunyikan terdakwa di halaman Masjid Muqarrabin yang beralamat di Kota Gorontalo dengan kondisi plat nomor, sticker dan kaca spion sudah tidak ada, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEYANTI RAUF mengalami kerugian sejumlah Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana--

Pihak Dipublikasikan Ya