Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH Dr. Ir. HUSEN HASNI, M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/P.5.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Ir. HUSEN HASNI, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

-------Bahwa terdakwa Dr. Ir. HUSEN HASNI, M.Si alias HUSEN pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat  Kantor Bank Mandiri Cabang Gorontalo di Jalan Nani Wartabone Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan huku, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2019 saat saksi WILLY AF. AKBAR AJAMI alias WILY (saksi korban) sedang berada di Kota Gorontalo bertemu dengan saksi PARRAMA RAMADHAN AMY JAYA alias RAMA yang merupakan Sales Eksekutif LPG SulutGo PT. Pertamina, kemudian saksi WILLY bercerita kepada saksi RAMA dimana saksi WILY ingin mengembangkan usaha dan saksi WILY meminta saran kepadanya, kemudian saksi RAMA mengatakan pak HUSEN HASNI (terdakwa) sedang mengurus pembangunan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang mengcover Boalemo dan Pohuwato, namun masih terkendala dengan dana awal sebesar 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pembangunan, nanti saya akan perkenalkan siapa tau ada peluang mau kerja sama, kemudian saksi WILY mengatakan kalau dirinya kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan teman lama dari mendiang ayah saksi WILY. Beberapa saat setelah itu saksi WILY menghubungi terdakwa untuk memperkenalkan diri dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah mengetahuinya karena sudah diberitahukan oleh saksi RAMA. Selanjutnya saksi WILY membuat janji untuk bertemu dengan terdakwa di Warung Coffee Toffe di Jl. HB. Jassin Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, dan pada saat ketemu saksi WILY dan terdakwa berbincang-bincang perkenalan serta mengenai pembangunan SPBE dengan menawarkan kepada saksi WILY untuk dapat memberikan dana awal sebanyak 10?ri pembangunan SPBE yang akan dibangunnya di Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, yaitu sejumlah Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dimana jika saksi WILY dapat memberikan dana itu maka saksi WILY akan mendapatkan saham perusahan SPBE sebesar 10 % (sepuluh persen) yang nantinya masuk dalam struktur pesaham dan pengurus perusahaan sesuai aturan sebagaimana pemegang saham.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 11.10 wita, saksi WILY membuat janji dengan terdakwa untuk bertemu di Kedai 47 Jln. Achmad Nadjamudin Kel Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, dimana saat itu saksi WILY dengan terdakwa sudah membicarakan secara detail masalah pembangunan dan pendanaan rencana pembangunan SPBE di Desa Tapadaa Kec. Botumoito Kabupaten Boalemo, dimana saat itu terdakwa membujuk saksi WILY dengan menyampaikan “saya tidak ada uang muka di awal pembangunan, jadi kalau mau masuk, masuk di awal untuk uang muka dan nanti akan mendapatkan saham sesuai dengan presentasi dana yang diadakan”, karena perkataan dari terdakwa tersebut sehingga saksi WILY percaya dan tertarik sehingga tergerak hatinya meyakini tawaran terdakwa, selain itu saksi WILY percaya kepada terdakwa karena terdakwa merupakan teman baik dari mendiang ayah saksi WILY dan juga apa yang disampaikan oleh terdakwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saksi RAMA, kemudian saksi WILY setuju dengan menjawab “siap untuk mengadakan dana awal”, kemudian terdakwa juga menyampaikan “nanti kalau sepanjang pembangunan ada dana lagi, bisa kasih masuk lagi dan saham akan disesuaikan dengan total dana masuk”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2019 sekitar pukul 12:46:06 wita terdakwa mengirimkan draf kontrak pembangunan SPBE antara PT. Toyungo (Direktur Utama Sdri. LAILA SURATINOYO/isteri terdakwa) dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera (Pihak Kontraktor yang termasuk vendor list Pertamina atas nama saksi DARMHA YUDI) untuk dipelajari oleh saksi WILY melalui whatsapp, dilanjutkan dengan kalimat “Ass. Tlng bantu di pelajari”, lalu saksi WILY menjawab “Waalaikumsalam”, “siapp pak”, “menurut sy sdh clear kontrak nya pak.. hanya sj masa pemeliharaan apa bisa  d tambah, jgn hanya 60 hari”, lalu dibalas oleh terdakwa keesokan harinya dengan kalimat “Ok. Tks”.

 

Bahwa setelah pembicaraan tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2019 terdakwa mengundang saksi WILY untuk hadir ke Kota Manado, dimana terdakwa membuat perjanjian antara PT. TOYUNGO dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera tentang Borongan Pekerjaan (Kontrak) Pembangunan SPBE yang dituangkan dalam Surat Kontrak Pekerjaan Pembangunan SPBE Antara PT. TOYUNGO dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera dengan nilai kontrak Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar) serta Uang Muka/DP sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah) yang disahkan dengan Legalisasi Notaris Shendy Vianni Rangian, SH, M.Kn Nomor : 19/Leg/2019 tanggal 25 Oktober 2019, yang dihadiri oleh terdakwa, istri terdakwa yakni Sdri. LAILA SURATINOYO selaku Direktur PT. TOYUNGO, saksi DARMHA YUDI dan saksi WILY.

 

Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019 terdakwa mengirimkan nomor rekening PT. Toyungo yaitu nomor rekening BNI 0235019016 kepada saksi WILY, dimana saksi WILY diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah), namun uang sejumlah tersebut tidak jadi saksi WILY kirim ke nomor rekening PT. Toyungo karena saat itu terdakwa menghubungi saksi WILY kembali dan menyampaikan uang itu dikirim saja kepada DARMHA YUDI selaku kontraktor, dan setelah itu saksi WILY mengkonfirmasi kepada saksi DARMHA YUDI, yang kemudian saksi DARMHA YUDI memberikan nomor rekening PT. Sherpa Nadya Sejahtera pada Bank Mandiri nomor 111-00-0636778-9 atas nama DARMHA YUDI, lalu percakapan antara saksi WILY dengan saksi DARMHA YUDI pada whatsapp tersebut di screenshoot oleh saksi WILY, kemudian dikirimkan kepada terdakwa untuk mengkonfirmasi, sebagaimana permintaan dari terdakwa.

 

Bahwa saat saksi WILY akan mengambil kredit dana di Bank BRI Cabang Gorontalo, terdakwa memonitor saksi WILY sehingga pada tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 11.41 Wita terdakwa meneruskan chat whatsapp dari Bank kepada saksi WILY yang mengatakan “Assalam pak husen, dewa gas sudah bisa akad hari ini pak..Kayaknya ibunya juga baru datang hari ini pak...”, lalu saksi WILY menjawab “siap om husen” dan keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 09.00 wita bertempat  Kantor Bank Mandiri Cabang Gorontalo di Jalan Nani Wartabone Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, saksi WILY mentransfer uang DP 10% yaitu sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) ke rekening Kontraktor PT. Sherpa Nadya Sejahtera pada Bank Mandiri nomor 111-00-0636778-9 atas nama DARMHA YUDI, selanjutnya bukti transfer tersebut difoto oleh saksi WILY dan dikirim kepada terdakwa melalui whatsapp.

 

Bahwa setelah menerima uang muka sejumlah Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah) dimana saksi WILY telah mengkonfirmasi saksi DARMHA YUDHI, lalu terdakwa juga menghubungi saksi DARMHA YUDI yang menyampaikan bahwa uang sudah ditransfer, karena sebelumnya terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi DARMHA YUDI bahwa uang muka 10% (sepuluh persen) akan ditransfer oleh saksi WILY. Setelah itu saksi DARMHA YUDI mulai melakukan pekerjaan dengan melakukan pembersihan lahan, pemadatan lokasi serta membuat pagar, serta perizinan, yang selanjutnya uang tersebut digunakan oleh saksi DARMHA YUDI untuk pembangunan SPBE sesuai dengan kontrak antara PT. Tonguyo dengan PT.  Sherpa Nadya Sejahtera.

 

Bahwa sekitar bulan Desember 2019 terdakwa menyampaikan kepada saksi LAURA IMELDA PALIT alias LAURA (Karyawati PT. Tonguyo dan Kuasa Direktur PT. Tonguyo) bahwa dalam pendaftaran ke Pihak Pertamina akan dibantu oleh saksi Wily, sehingga saat itu saksi Wily bersama saksi LAURA melakukan proses permohonan pendaftaran SPBE ke Pihak Pertamina melalui website kemitraan, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pihak Pertamina, lalu saksi Wily menghubungi terdakwa yang menyampaikan bahwa permohonan dengan PT. Toyungo tidak diterima oleh Pertamina karena sudah terdaftar sebagai agen LPG lain, sehingga tidak boleh perusahaan dipakai untuk 2 (dua) agen, kemudian terdakwa mengatakan kalau terdakwa masih memiliki 1 (satu) Perusahaan lagi namun tidak dipakai, yaitu Perusahaan PT. Bumi Panua, sehingga pada tanggal 19 Desember 2019 saksi WILY menghubungi saksi LAURA untuk membuat permohonan perubahan dari PT. Toyungo ke PT. Bumi Panua, dan setelah selesai melakukan perubahan, selanjutnya saksi WILY dan saksi LAURA kembali mendaftarkan melalui online, dimana saksi WILY yang memandu sementara saksi LAURA yang memasukkan ke sistem. Setelah lolos verifikasi maka akan langsung dilakukan peninjauan lapangan oleh Pihak Pertamina, yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, dimana saksi Wily bersama terdakwa mendampingi saksi RAKHMAT HIDAYAT dan Sdr. R. TRIWAHYU ADMOJO dari pihak PT. Pertamina yang meninjau lokasi pembangunan SPBE di Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, dan saat itu dibuatkan Berita Acara serta dokumentasi. Setelah peninjauan lokasi tersebut maka pada tanggal 23 Juni 2020 PT. Pertamina menerbitkan izin kelayakan, sehingga saksi DARMHA YUDI mulai melakukan pembangunan fisik SPBE tersebut.

 

Bahwa pada tanggal 19 Februari 2022 PT. Sherpa Nadya Sejahtera menerima pembayaran tahap II dari PT. Toyungo, dan selanjutnya dilakukan pembayaran sampai dengan total sebesar Rp.6.650.000.000,- (enam miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah) hingga pada bulan Mei 2022 PT. Sherpa Nadya Sejahtera telah melaksanakan bobot pekerjaan hingga 50-60 %, namun terdakwa memutus kontrak secara sepihak dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera milik saksi DARMHA YUDI, tanpa ada pemberitahuan lisan dan tertulis, melainkan para pekerja PT. Sherpa Nadya Sejahtera tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pembangunan SPBE, dan pembangunan SPBE Bumi Panua dilanjutkan oleh pihak lain.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 November 2022 saksi WILY bertemu dengan terdakwa untuk menanyakan pembicaraan kepemilikan saham 10% namun terdakwa menyampaikan kepada saksi WILY “saya tidak bisa memasukan Wily ke saham karena uang yang Wily transfer bukan ke rekening saya namun ke rekening orang lain yaitu YUDI” dan juga terdakwa menatakan “saya masih ada kelebihan uang sama YUDI, mari kita sama-sama melakukan penagihan kepada YUDI nanti itu uang diambil oleh WILY sebagai pengembalian uang yang sudah ditransfer sama YUDI”.

 

Setelah berjalannya waktu pembangunan SPBE Bumi Panua tersebut telah selesai dibangun dan telah mulai operasional sejak bulan Desember 2023, namun sampai saat ini saksi Willy tidak termasuk sebagai pemegang saham SPBE Bumi Panua, dan tidak teracantum dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bumi Panua tersebut.

 

Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi WILLY AF. AKBAR AJAMI alias WILY mengalami kerugian sebesar Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----------------

 

 

----------------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

KEDUA :

 

----- Bahwa terdakwa Dr. Ir. HUSEN HASNI, M.Si alias HUSEN pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat  Kantor Bank Mandiri Cabang Gorontalo di Jalan Nani Wartabone Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

-------Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2019 saat saksi WILLY AF. AKBAR AJAMI alias WILY (saksi korban) sedang berada di Kota Gorontalo bertemu dengan saksi PARRAMA RAMADHAN AMY JAYA alias RAMA yang merupakan Sales Eksekutif LPG SulutGo PT. Pertamina, kemudian saksi WILLY bercerita kepada saksi RAMA dimana saksi WILY ingin mengembangkan usaha dan saksi WILY meminta saran kepadanya, kemudian saksi RAMA mengatakan pak HUSEN HASNI (terdakwa) sedang mengurus pembangunan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang mengcover Boalemo dan Pohuwato, namun masih terkendala dengan dana awal sebesar 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pembangunan, nanti saya akan perkenalkan siapa tau ada peluang mau kerja sama, kemudian saksi WILY mengatakan kalau dirinya kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan teman lama dari mendiang ayah saksi WILY. Beberapa saat setelah itu saksi WILY menghubungi terdakwa untuk memperkenalkan diri dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah mengetahuinya karena sudah diberitahukan oleh saksi RAMA. Selanjutnya saksi WILY membuat janji untuk bertemu dengan terdakwa di Warung Coffee Toffe di Jl. HB. Jassin Kel. Limba U I Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, dan pada saat ketemu saksi WILY dan terdakwa berbincang-bincang perkenalan serta mengenai pembangunan SPBE dengan menawarkan kepada saksi WILY untuk dapat memberikan dana awal sebanyak 10?ri pembangunan SPBE yang akan dibangunnya di Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, yaitu sejumlah Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta rupiah) dimana jika saksi WILY dapat memberikan dana itu maka saksi WILY akan mendapatkan saham perusahan SPBE sebesar 10 % (sepuluh persen) yang nantinya masuk dalam struktur pesaham dan pengurus perusahaan sesuai aturan sebagaimana pemegang saham.

 

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar pukul 11.10 wita, saksi WILY membuat janji dengan terdakwa untuk bertemu di Kedai 47 Jln. Achmad Nadjamudin Kel Limba U II Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, dimana saat itu saksi WILY dengan terdakwa sudah membicarakan secara detail masalah pembangunan dan pendanaan rencana pembangunan SPBE di Desa Tapadaa Kec. Botumoito Kabupaten Boalemo, dimana saat itu terdakwa menyampaikan “saya tidak ada uang muka di awal pembangunan, jadi kalau mau masuk, masuk di awal untuk uang muka dan nanti akan mendapatkan saham sesuai dengan presentasi dana yang diadakan”, karena perkataan dari terdakwa tersebut sehingga saksi WILY tertarik, selain itu saksi WILY percaya kepada terdakwa karena terdakwa merupakan teman baik dari mendiang ayah saksi WILY dan juga apa yang disampaikan oleh terdakwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saksi RAMA, kemudian saksi WILY setuju dengan menjawab “siap untuk mengadakan dana awal”, kemudian terdakwa juga menyampaikan “nanti kalau sepanjang pembangunan ada dana lagi, bisa kasih masuk lagi dan saham akan disesuaikan dengan total dana masuk”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2019 sekitar pukul 12:46:06 wita terdakwa mengirimkan draf kontrak pembangunan SPBE antara PT. Toyungo (Direktur Utama Sdri. LAILA SURATINOYO/isteri terdakwa) dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera (Pihak Kontraktor yang termasuk vendor list Pertamina atas nama saksi DARMHA YUDI) untuk dipelajari oleh saksi WILY melalui whatsapp, dilanjutkan dengan kalimat “Ass. Tlng bantu di pelajari”, lalu saksi WILY menjawab “Waalaikumsalam”, “siapp pak”, “menurut sy sdh clear kontrak nya pak.. hanya sj masa pemeliharaan apa bisa  d tambah, jgn hanya 60 hari”, lalu dibalas oleh terdakwa keesokan harinya dengan kalimat “Ok. Tks”.

 

Bahwa setelah pembicaraan tersebut, pada tanggal 25 Oktober 2019 terdakwa mengundang saksi WILY untuk hadir ke Kota Manado, dimana terdakwa membuat perjanjian antara PT. TOYUNGO dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera tentang Borongan Pekerjaan (Kontrak) Pembangunan SPBE yang dituangkan dalam Surat Kontrak Pekerjaan Pembangunan SPBE Antara PT. TOYUNGO dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera dengan nilai kontrak Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar) serta Uang Muka/DP sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah) yang disahkan dengan Legalisasi Notaris Shendy Vianni Rangian, SH, M.Kn Nomor : 19/Leg/2019 tanggal 25 Oktober 2019, yang dihadiri oleh terdakwa, istri terdakwa yakni Sdri. LAILA SURATINOYO selaku Direktur PT. TOYUNGO, saksi DARMHA YUDI dan saksi WILY.

 

Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019 terdakwa mengirimkan nomor rekening PT. Toyungo yaitu nomor rekening BNI 0235019016 kepada saksi WILY, dimana saksi WILY diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah), namun uang sejumlah tersebut tidak jadi saksi WILY kirim ke nomor rekening PT. Toyungo karena saat itu terdakwa menghubungi saksi WILY kembali dan menyampaikan uang itu dikirim saja kepada DARMHA YUDI selaku kontraktor, dan setelah itu saksi WILY mengkonfirmasi kepada saksi DARMHA YUDI, yang kemudian saksi DARMHA YUDI memberikan nomor rekening PT. Sherpa Nadya Sejahtera pada Bank Mandiri nomor 111-00-0636778-9 atas nama DARMHA YUDI, lalu percakapan antara saksi WILY dengan saksi DARMHA YUDI pada whatsapp tersebut di screenshoot oleh saksi WILY, kemudian dikirimkan kepada terdakwa untuk mengkonfirmasi, sebagaimana permintaan dari terdakwa.

 

Bahwa saat saksi WILY akan mengambil kredit dana di Bank BRI Cabang Gorontalo, terdakwa memonitor saksi WILY sehingga pada tanggal 12 November 2019 sekitar pukul 11.41 Wita terdakwa meneruskan chat whatsapp dari Bank kepada saksi WILY yang mengatakan “Assalam pak husen, dewa gas sudah bisa akad hari ini pak..Kayaknya ibunya juga baru datang hari ini pak...”, lalu saksi WILY menjawab “siap om husen” dan keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 13 November 2019 sekira pukul 09.00 wita bertempat  Kantor Bank Mandiri Cabang Gorontalo di Jalan Nani Wartabone Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, saksi WILY mentransfer uang DP 10% yaitu sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) ke rekening Kontraktor PT. Sherpa Nadya Sejahtera pada Bank Mandiri nomor 111-00-0636778-9 atas nama DARMHA YUDI, selanjutnya bukti transfer tersebut difoto oleh saksi WILY dan dikirim kepada terdakwa melalui whatsapp.

 

Bahwa setelah menerima uang muka sejumlah Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah) dimana saksi WILY telah mengkonfirmasi saksi DARMHA YUDHI, lalu terdakwa juga menghubungi saksi DARMHA YUDI yang menyampaikan bahwa uang sudah ditransfer, karena sebelumnya terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi DARMHA YUDI bahwa uang muka 10% (sepuluh persen) akan ditransfer oleh saksi WILY. Setelah itu saksi DARMHA YUDI mulai melakukan pekerjaan dengan melakukan pembersihan lahan, pemadatan lokasi serta membuat pagar, serta perizinan, yang selanjutnya uang tersebut digunakan oleh saksi DARMHA YUDI untuk pembangunan SPBE sesuai dengan kontrak antara PT. Tonguyo dengan PT.  Sherpa Nadya Sejahtera.

 

Bahwa sekitar bulan Desember 2019 terdakwa menyampaikan kepada saksi LAURA IMELDA PALIT alias LAURA (Karyawati PT. Tonguyo dan Kuasa Direktur PT. Tonguyo) bahwa dalam pendaftaran ke Pihak Pertamina akan dibantu oleh saksi Wily, sehingga saat itu saksi Wily bersama saksi LAURA melakukan proses permohonan pendaftaran SPBE ke Pihak Pertamina melalui website kemitraan, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pihak Pertamina, lalu saksi Wily menghubungi terdakwa yang menyampaikan bahwa permohonan dengan PT. Toyungo tidak diterima oleh Pertamina karena sudah terdaftar sebagai agen LPG lain, sehingga tidak boleh perusahaan dipakai untuk 2 (dua) agen, kemudian terdakwa mengatakan kalau terdakwa masih memiliki 1 (satu) Perusahaan lagi namun tidak dipakai, yaitu Perusahaan PT. Bumi Panua, sehingga pada tanggal 19 Desember 2019 saksi WILY menghubungi saksi LAURA untuk membuat permohonan perubahan dari PT. Toyungo ke PT. Bumi Panua, dan setelah selesai melakukan perubahan, selanjutnya saksi WILY dan saksi LAURA kembali mendaftarkan melalui online, dimana saksi WILY yang memandu sementara saksi LAURA yang memasukkan ke sistem. Setelah lolos verifikasi maka akan langsung dilakukan peninjauan lapangan oleh Pihak Pertamina, yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, dimana saksi Wily bersama terdakwa mendampingi saksi RAKHMAT HIDAYAT dan Sdr. R. TRIWAHYU ADMOJO dari pihak PT. Pertamina yang meninjau lokasi pembangunan SPBE di Desa Tapadaa Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, dan saat itu dibuatkan Berita Acara serta dokumentasi. Setelah peninjauan lokasi tersebut maka pada tanggal 23 Juni 2020 PT. Pertamina menerbitkan izin kelayakan, sehingga saksi DARMHA YUDI mulai melakukan pembangunan fisik SPBE tersebut.

 

Bahwa pada tanggal 19 Februari 2022 PT. Sherpa Nadya Sejahtera menerima pembayaran tahap II dari PT. Toyungo, dan selanjutnya dilakukan pembayaran sampai dengan total sebesar Rp.6.650.000.000,- (enam miliyar enam ratus lima puluh juta rupiah) hingga pada bulan Mei 2022 PT. Sherpa Nadya Sejahtera telah melaksanakan bobot pekerjaan hingga 50-60 %, namun terdakwa memutus kontrak secara sepihak dengan PT. Sherpa Nadya Sejahtera milik saksi DARMHA YUDI, tanpa ada pemberitahuan lisan dan tertulis, melainkan para pekerja PT. Sherpa Nadya Sejahtera tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pembangunan SPBE, dan pembangunan SPBE Bumi Panua dilanjutkan oleh pihak lain.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 November 2022 saksi WILY bertemu dengan terdakwa untuk menanyakan pembicaraan kepemilikan saham 10% namun terdakwa menyampaikan kepada saksi WILY “saya tidak bisa memasukan Wily ke saham karena uang yang Wily transfer bukan ke rekening saya namun ke rekening orang lain yaitu YUDI” dan juga terdakwa menatakan “saya masih ada kelebihan uang sama YUDI, mari kita sama-sama melakukan penagihan kepada YUDI nanti itu uang diambil oleh WILY sebagai pengembalian uang yang sudah ditransfer sama YUDI”.

 

Setelah berjalannya waktu pembangunan SPBE Bumi Panua tersebut telah selesai dibangun dan telah mulai operasional sejak bulan Desember 2023, namun sampai saat ini saksi Willy tidak termasuk sebagai pemegang saham SPBE Bumi Panua, dan tidak teracantum dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bumi Panua tersebut.

 

Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi WILLY AF. AKBAR AJAMI alias WILY mengalami kerugian sebesar Rp.1.400.000.000 (satu miliyar empat ratus juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya