Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Menyatakan bahwa tanggal 25 Agustus 1990 telah meninggal dunia seorang laki – laki bernama Almarhum MOHAMAD SAMPOW dikarenakan Sakit dan telah dikebumikan di pekuburan Keluarga Jln Dr Sutomo Kelurahan Limba U I, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo.
- Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama MOHAMAD SAMPOW.
Membebankan biaya perkara kepada pemohon. |