Dakwaan |
Bahwa terdakwa REZAL HAMZAH alias ESAL pada waktu jam yang tidak diingat lagi pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wita, saksi ISWANTO HAIDARI (dalam penuntutan terpisah) telah memasuki pekarangan dan rumah milik saksi MOHAMAD FAHMIN HIOLA dengan cara merusak bagian pintu depan rumah dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Fino dengan nomor polisi DM 3709 CK berwarna putih tanpa sepengetahuan saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA sebagai pemiliknya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo saksi ISWANTO HAIDARI datang menemui terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Mio Fino milik saksi MOHAMAD FAHMIN HIOLA, kemudian terdakwa menanyakan siapa pemilik siapa motor merk Mio Fino nomor polisi DM 3709 CK berwarna putih tersebut dan saksi ISWANTO HAIDARI menjawab motor tersebut adalah miliknya sendiri, setelah itu saksi ISWANTO HAIDARI menawarkan kepada terdakwa untuk menukarkan motor merk Mio Fino dengan nomor polisi DM 3709 CK yang saat itu dikendarainya dengan motor merk Yamaha Mio M-try milik terdakwa dan terdakwa menyetujuinya karena terdakwa merasa motor milik terdakwa sudah mengalami banyak kerusakan, kemudian terdakwa menanyakan kelengkapan surat berupa STNK (surat tanda nomor kenderaan) dan BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) dari motor merk Mio Fino tersebut dan saksi ISWANTO HAIDARI menjawab bahwa motor tersebut hanya memiliki surat STNK tanpa surat BPKB yang seharusnya menjadi bukti bahwa benar motor merk Mio Fino tersebut milik saksi ISWANTO HAIDARI, namun terdakwa tetap menukarkan motor tersebut dengan motor miliknya. Kemudian setelah terdakwa menukarkan motor milik terdakwa dengan motor merk Mio Fino nomor polisi DM 3709 CK berwarna putih dengan alasan motor merk Mio Fino milik saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA banyak yang lecet.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 21.30 Wita, petugas Ditreskrimum Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima laporan dari saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA tentang adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumahnya, medatangi rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Fino dengan nomor polisi DM 3709 CK milik saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA berada dalam penguasaan terdakwa dengan kondisi cat motor yang telah diganti oleh terdakwa dari yang tadinya berwarna Putih menjadi warna Hitam, sehingga terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Fino dengan nomor polisi DM 3709 CK milik saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA langsung diamankan petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MOHAMAD FAHMIN HIOLA mengalami kerugian sejumlah Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana |