Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa 15 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober sampai dengan November tahun 2024 bertempat di kantor Samsung Service Center di Jl. HB Jassin Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Terdakwa BACHTIAR KALAPATI melakukan penggelapan terhadap barang yang berhubungan dengan pekerjaannya (penggelapan dalam jabatan) dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa BACHTIAR KALAPATI selaku Pimpinan Cabang / Leader / Kepala Cabang pada perusahaan PT Bintang Utama Jaya Makmur berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor 002/SKPHT/HRD-BUJM/IX/2024 yang mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada Terdakwa BACHTIAR KALAPATI memiliki ID untuk langsung memesan ke Gudang Pusat Jakarta, dan telah melakukan pemesanan sparepart sejumlah 9 part non good serta 2 part RMA yang sengaja ditukarkan oleh Terdakwa dengan barang bekas, sehingga barang-barang tersebut tidak diterima dan dikembalikan oleh Gudang Pusat Jakarta ke Samsung Service Center Gorontalo dikarenakan kondisi bekas pakai atau kurang bagus;
- Bahwa Terdakwa telah menjual 34 spare part kepada konsumen namun tidak melakukan pembuatan atau penginputan dana yang masuk serta tidak melakukan penyetoran ke rekening perusahaan PT Bintang Utama Jaya Makmur dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga bulan November 2024;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan pelaporan atau penginputan dana masuk Ketika ada konsumen yang melakukan service di Samsung Center Cabang Gorontalo;
- Bahwa Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 94.402.405 (Sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua ribu empat ratus lima rupiah) berdasarkan Berita Acara Audit Internal Nomor 017/ST/BUJM/XI/2024 tanggal 23 November 2024 dengan rincian:
Total Keseluruhan yang menjadi kerugian Perusahaan PT Bintang Utama Jaya Makmur
Tanggal
|
Temuan
|
Amount
|
21-Nov
|
Minus Income
|
363.000
|
21-Nov
|
Part Exused (NG)
|
53.054.679
|
22-Nov
|
Part Missing (Hilang)
|
36.392.622
|
15-Okt
|
Part NM Exused (NG)
|
7.231.180
|
15-Okt
|
Part RMA
|
360.924
|
|
|
|
Total Kerugian
|
|
97.402.405
|
- Bahwa uang tersebut digunakan oleh Terdakwa BACHTIAR KALAPATI untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa BACHTIAR KALAPATI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|