Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2025/PN Gto Gulasri Tobalani PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gulasri Tobalani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. DALAM PROVISI

Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menyeraahkan Kembali unit yang ditarik atau dirampas paksa oleh pihak kreditur / PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance , d.a. Jl. HB. Yassin eks Jl. Agus Salim - Limba B - Dulalowo – Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo - Prop. Gorontalo 96135 , sebagai terdakwa . Terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa berupa Kendaraan Roda Dua , Merk type : Honda Beat , Nomor Polisi : DM 2483 SD , warna : Silfer Hitam Honda Beat,  Tahun Pembuatan 2021, No. Rangka MH1JM214MK216452, No. Mesin Q0341131682 , atas nama STNK : Gulasri Tobalani . Karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dan seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan tergugat untuk mengembalikan Obyek sengketa berupa Kendaraan Roda Dua , Merk type : Honda Beat , Nomor Polisi : DM 2483 SD , warna : hitam silfer , atas nama : Gulasri Tobalani  , secara hukum beserta akibatnya.
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa penarikan  unit Obyek sengketa berupa Kendaraan Roda Dua , Merk type : Honda Beat, warna : Silfer Hitam, Nomor Polisi : DM 2483 SD , Tahun Pembuatan 2021, No. Rangka MH1JM214MK216452, No. Mesin Q0341131682 , atas nama STNK : Gulasri Tobalani  , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
  5. Memerintahkan tergugat menyerahkan kembali atas obyek sengketa yang dimaksud dalam posita angka 3 gugatan untuk dilanjutkan angsuran normatif
  6. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat harus membayar ganti karena telah menarik unit yang digunakan sebagaui fasilitas bekerja untuk mencari rejeki guna menopang hiodup keluarga.

SUBSIDER :

Mohon Putusan yang seadil - adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak