INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
58/Pdt.P/2025/PN Gto | Herlina K. Hunawa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.P/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
2. Menyatakan bahwa tanggal 01 Oktober 2009 telah meninggal dunia seorang perempuan Bernama Maryam Dekele dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Pekuburan Keluarga di Kelurahan Tomulabutao Selatan Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Maryam Dekele. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |