INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2025/PN Gto | Sekar Budiningrum, S.P. | 1.Rakhmatiyah Deu, S.H. 2.PT. Azwa Utama |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Sah dan Meyakinkan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi;
3. Menyatakan Sah dan Berharga semua bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat;
4. Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 29 November 2022 dengan rincian janji pembayaran secara bertahap :
- Desember 2022 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Januari 2023 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Februari 2023 Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Maret 2023 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pembayaran fee;
Total Rp, 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum;
5. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar hutangnya sekaligus secara tunai sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 29 November 2022;
6. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar hutangnya sekaligus secara tunai beserta bunga keterlambatan pembayaran sebesar 5% setiap bulan terhitung sejak tanggal 29 November 2022 hingga saat gugatan ini diajukan dengan perincian sebagai berikut :
- Pinjaman Uang sejumlah Rp. 200.000.000
- Uang yang sudah dibayarkan Rp. 40.000.000 -
Total sisa pokok pinjaman Rp. 160.000.000
Dengan estimasi perhitungan Rp. 160.000.000 x 5% setiap bulan = Rp. 8.000.000,-
Tertunggak 30 bulan = Rp. 8.000.000 x 30 = Rp. 240.000.000
Sehingga jika dijumlahkan Pokok Rp. 160.000.000
Bunga Tunggakkan 30 bulan Rp. 240.000.000,+
Total Pokok dan Bunga Rp. 400.000.000,
Ditambah dengan fee Rp. 50.000.000,+
Total yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sejumlah Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
7. Menyatakan Sah dan Meletakan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Truck Molen beserta Dokumen BPKB dan STNK atas nama Tergugat II, dengan Nomor Polisi : DM 9021 A, Merk : MAN, Type : CLA 26.280 6X4 BB-WW CS11, Jenis : MB Barang, Model : CONCR MIXER, Tahun Pembuatan : 2013, Isi Silinder : 6900 CC, Warna : Putih, Nomor Rangka : MBKMC5HK1DN011002, Nomor Mesin : 6DCH13196, Bahan Bakar : Solar, Jumlah Sumbu : 2 (dua), Jumlah Roda : 6 (enam);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan putusan perkara ini didasarkan pada bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun Para Tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi
10. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |