Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Gto OLDI BUTOLO alias Odi RIRIN IBRAHIM, S.E alias Ririn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OLDI BUTOLO alias Odi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RAHMAN SAHI, S.H., M.,H, CPL, CPArbOLDI BUTOLO alias Odi
Tergugat
NoNama
1RIRIN IBRAHIM, S.E alias Ririn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan seluruh bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah Sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah merugikan Penggugat secara materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
 
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sejumlah uang antar harta (Depito Dutu) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah diserahkan pada saat prosesi adat antar harta (Dutu/Depito Dutu);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
 
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu, walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
 
SUBSIDAIR;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak