Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Grosse Akta balik nama kapal INKA MINA yang diuraikan dalam surat ukurnya No. GT 32/903 KKc tanggal 26 Desember 2014 yang disyahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Gorontalo oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal dengan ukuran : Panjang 18,00 M, Lebar : 4,50 M, Dalam : 1,60 M, GT : 32 yang dibuat di Makassar dalam tahun 2014, dilengkapi dengan mesin induk merk WEICHAI , daya 170pK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Gorontalo nama pemilik IDRIS HARUN berkedudukan di Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo. telah hilang di Desa Modelomo pada hari Kamis Tanggal 20 Oktober Tahun 2024
- Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Gorontalo untuk menerbitkan Grosse Akta balik nama kapal INKA MINA 932 ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;
|