Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Gto 1.Dasima Usu
2.Suwantri Maku
3.Ratu Maku
4.Andi Husen Maku
5.Wahyudin Maku
1.Haina Djuuna
2.Hendrik Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dasima Usu
2Suwantri Maku
3Ratu Maku
4Andi Husen Maku
5Wahyudin Maku
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Roy Marthen Moonti, S.H., M.HDasima Usu
2Dr. Roy Marthen Moonti, S.H., M.HSuwantri Maku
3Dr. Roy Marthen Moonti, S.H., M.HRatu Maku
4Dr. Roy Marthen Moonti, S.H., M.HAndi Husen Maku
5Dr. Roy Marthen Moonti, S.H., M.HWahyudin Maku
Tergugat
NoNama
1Haina Djuuna
2Hendrik Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdul Karim Ismail
2Yusril Gani Katili
3Ismail Koem
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menyatakan bahwa Perjanjian Gadai tanggal 23 September 2018 antara Almarhum Abdul Kadir Maku dan Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Gadai Kedua yang disusun secara sepihak oleh Tergugat II adalah cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat karena diperoleh melalui paksaan serta mengandung klausul yang bertentangan dengan asas-asas hukum perikatan dan hukum jaminan kebendaan;
3. Menyatakan bahwa tindakan-tindakan Tergugat II berupa:
a. Melarang penggarapan sawah oleh Para Penggugat;
b. Mengintimidasi keluarga Penggugat;
c. Menyusun perjanjian sepihak;
d. Mengklaim kepemilikan sawah;
e. Melakukan pelarangan aktivitas pertanian secara melawan hukum;
merupakan perbuatan melawan hukum (PMH);
4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menuntut hasil panen dan memberikan kuasa untuk pelaporan pidana terhadap Para Penggugat merupakan tindakan yang melampaui hak hukum dan melanggar asas kepatutan dan itikad baik;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk:
a. Mengembalikan penguasaan sawah milik Almarhum Abdul Kadir Maku kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah;
b. Menghentikan segala bentuk klaim, penguasaan, dan intervensi terhadap sawah milik Almarhum Abdul Kadir Maku;
6. Menyatakan bahwa ketentuan dalam perjanjian yang menyatakan tanah akan menjadi milik pihak kedua jika uang gadai tidak dikembalikan adalah batal demi hukum karena melanggar larangan lex commissoria dalam hukum jaminan kebendaan;
7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
1. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan prinsip keadilan, kepatutan, dan perlindungan hukum bagi ahli waris yang sah atas harta peninggalan Almarhum Abdul Kadir Maku;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dan berhak atas seluruh sawah milik Almarhum Abdul Kadir Maku sebagaimana diuraikan dalam posita;
3. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sawah sengketa kepada Para Penggugat secara sukarela;
4. Memerintahkan pembatalan segala bentuk klaim dan surat yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat II yang menyangkut hak milik atas sawah tersebut;
5. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, intervensi, dan tindakan hukum terhadap Para Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak