Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | FIRMAN G. NOHO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1742/P.5.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa FIRMAN G. NOHO pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Januari 2025 s/d bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Biawao, Kec. Kota Selatan, Kel. Ipilo, Kec. Kota Timur atau Wilayah Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah melakukan pencurian dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari laporan yang diterima oleh Saksi Husain Mailili pada bulan Januari ada pelanggan yang mana ada meteran air milik PDAM Kota Gorontalo yang dikuasakan kepada Saksi Husain Mailili dengan Surat Kuasa nomor : 214/ UM/PERUMDA-MT/SK/GTO /III/2025 telah hilang kemudian kejadian tersebut terjadi lagi pada bulan Februari, Maret dan April. Kemudian karena mendapat informasi tersebut saksi pun mengecek langsung ke rumah warga yang kehilangan meteran air PDAM Kota Gorontalo tersebut dan benar bahwa meteran air milik PDAM Kota Gorontalo yang berada di salah satu rumah pelanggang hilang.----- -----Bahwa salah satu pemilik meteran yang hilang yaitu Saksi Aljufri Yanto Siba pada tanggal 03 April 2025 sekitar Pukul 06.30 Saksi Aljufri Yanto Siba ingin mandi kemudian setelah Saksi Aljufri Yanto Siba menyalakan air namun air nya tidak ada setelah Saksi Aljufri Yanto Siba mengecek meteran air PDAM dan melihat sudah tidak ada kemudian Saksi Aljufri Yanto Siba pun melapor ke pihak PDAM----- ----Bahwa sebelum Terdakwa mengambil meteran air milik Bestini, Terdakwa memastikan bahwa Rumah tersebut sepi dan tidak ada CCTV. Kemudian, Terdakwa memotong Pipa air menggunakan Parang dengan Ukuran 43 cm dan Terdakwa membawa meteran air milik Bestini tersebut menggunakan kendaraan Bentor (Becak Motor) merek honda Revo warna biru hitan DM 6730 DA, nomor rangka MH1JBE310DK275615 dengan nomor mesin JB3E12706 yang rencananya akan dijual pada penjual besi tua sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per satuan.----- -----Bahwa Terdakwa mengambil meteran air milik Bestini sebanyak 28 (dua puluh delapan buah) Milik PDAM sejak bulan Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Kel. Padebuolo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.----- -----Bahwa 28 (dua puluh delapan buah) meteran air merek Bestini milik saksi Husain Mailili yang diambil Terdakwa terletak di wilayah :
-----Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Husain Mailili mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).----- ------------Perbuatan Terdakwa FIRMAN G. NOHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana -----------------------------
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa FIRMAN G. NOHO pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Januari 2025 s/d bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kel. Biawao, Kec. Kota Selatan, Kel. Ipilo, Kec. Kota Timur atau Wilayah Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari laporan yang diterima oleh Saksi Husain Mailili pada bulan Januari ada pelanggan yang mana ada meteran air milik PDAM Kota Gorontalo yang dikuasakan kepada Saksi Husain Mailili dengan Surat Kuasa nomor : 214/ UM/PERUMDA-MT/SK/GTO /III/2025 telah hilang kemudian kejadian tersebut terjadi lagi pada bulan Februari, Maret dan April. Kemudian karena mendapat informasi tersebut saksi pun mengecek langsung ke rumah warga yang kehilangan meteran air PDAM Kota Gorontalo tersebut dan benar bahwa meteran air milik PDAM Kota Gorontalo yang berada di salah satu rumah pelanggang hilang.----- -----Bahwa salah satu pemilik meteran yang hilang yaitu Saksi Aljufri Yanto Siba pada tanggal 03 April 2025 sekitar Pukul 06.30 Saksi Aljufri Yanto Siba ingin mandi kemudian setelah Saksi Aljufri Yanto Siba menyalakan air namun air nya tidak ada setelah Saksi Aljufri Yanto Siba mengecek meteran air PDAM dan melihat sudah tidak ada kemudian Saksi Aljufri Yanto Siba pun melapor ke pihak PDAM----- ----Bahwa sebelum Terdakwa mengambil meteran air milik Bestini, Terdakwa memastikan bahwa Rumah tersebut sepi dan tidak ada CCTV. Kemudian, Terdakwa memotong Pipa air menggunakan Parang dengan Ukuran 43 cm dan Terdakwa membawa meteran air milik Bestini tersebut menggunakan kendaraan Bentor (Becak Motor) merek honda Revo warna biru hitan DM 6730 DA, nomor rangka MH1JBE310DK275615 dengan nomor mesin JB3E12706 yang rencananya akan dijual pada penjual besi tua sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per satuan.----- -----Bahwa Terdakwa mengambil meteran air milik Bestini sebanyak 28 (dua puluh delapan buah) Milik PDAM sejak bulan Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA di Kel. Padebuolo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.----- -----Bahwa 28 (dua puluh delapan buah) meteran air merek Bestini milik saksi Husain Mailili yang diambil Terdakwa terletak di wilayah :
-----Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi Husain Mailili mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).----- ----------------Perbuatan Terdakwa FIRMAN G. NOHO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.---------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |