Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Gto Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUSLIANTO, SH., MHKepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bayi temuan berjenis kelamin perempuan yang diberi nama AZKIA sebagai Anak Terlantar;
  3. Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi anak ditemukan, dalam hal ini pada Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo mayoritas penduduk menganut agama Islam;
  4. Menetapkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Amal Sholeh yang menjadi mitra resmi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, sebagai tempat perawatan dan pengasuhan sementara bagi anak terlantar bernama AZKIA tersebut sampai dengan ditetapkannya pengasuhan berbasis keluarga pengganti sesuai dengan situasi dan kebutuhan pengasuhan anak dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak