Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Gto Ismail Rahman 1.Kepolisian Negara RI cq. Kapolri cq. Kapolda Gorontalo cq. Kapolres Bonbol cq. Kapolsek Suwawa
2.Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas
3.Komisis Nasional Hak Asasi Manusia Komnas Ham
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ismail Rahman
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI cq. Kapolri cq. Kapolda Gorontalo cq. Kapolres Bonbol cq. Kapolsek Suwawa
2Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas
3Komisis Nasional Hak Asasi Manusia Komnas Ham
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut, dengan hormat Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I yang tidak memproses laporan dan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum:
  3. Memerintahkan Termohon I untuk segera memproses laporan Pemohon, menerbitkan STTL, dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009;
  4. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya